Skandal Penyadapan Ilegal Menyeret Mantan Kapolri: Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo Resmi Ditahan Bareskrim Polri

​Jakarta, Obor Rakyat — Jagat politik dan hukum Indonesia di guncang oleh sebuah perkara hukum luar biasa. Mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri atas dugaan kasus penyadapan ilegal (illegal taping) yang menargetkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto acara HUT Bhayangkara didampingi Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Fot Ist)

​Jakarta, Obor Rakyat — Jagat politik dan hukum Indonesia di guncang oleh sebuah perkara hukum luar biasa. Mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri atas dugaan kasus penyadapan ilegal (illegal taping) yang menargetkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

​Konfirmasi penahanan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam keterangan resminya pada Selasa (3/11/2026).

Pengungkapan skandal ini menyita perhatian publik luas mengingat posisi strategis yang pernah dan tengah diemban oleh para pihak yang terlibat dalam korps bhayangkara.

Jeratan Hukum untuk Tiga Perwira Tinggi

​Dalam pengusutan perkara ini, penyidik Bareskrim Polri tidak hanya menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka. Lembaga penegak hukum tersebut turut bergerak cepat dengan menjerat dan menahan dua perwira tinggi (pati) aktif Polri lainnya yang diduga turut serta dalam persekongkolan tersebut, yakni:

  • ​Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadiv Hukum) Polri.
  • ​Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri.

​Ketiganya kini harus mendekam di balik jeruji besi guna menjalani proses penyidikan lanjutan secara intensif.

Baca Juga :  Dukung Pengusutan Penyadapan Ilegal, Mahasiswa Pemuda Aceh Serantau Dorong Akuntabilitas Polri

Modus Operandi: Menyusup via Server Rahasia dan Upaya Penghapusan Jejak

​Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan tim penyidik, sindikat ini diduga melancarkan aksi spionase domestik tersebut sepanjang rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Modus operandi yang diterapkan tergolong sistematis dengan memanfaatkan fasilitas negara secara melawan hukum.

​Para tersangka memasukkan nomor telepon resmi Presiden Prabowo Subianto ke dalam infrastruktur server Lawful Interception Management System (LIMS). Selain Kepala Negara, aksi intersepsi tanpa izin ini ternyata turut menyasar jajaran pejabat tinggi negara, sejumlah tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha nasional.

​Seluruh tindakan tersebut dijalankan secara gelap tanpa melalui prosedur administratif yang sah, mulai dari verifikasi formal, laporan perkara, hingga penerbitan surat perintah penyidikan resmi—sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2010.

​Menyadari gerak-gerik mereka mulai terendus oleh aparat, para tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti pada Oktober 2026 dengan memerintahkan penghapusan file rekaman hasil sadapan serta pembersihan log sistem (log files).

Kendati demikian, ketelitian tim penyidik berhasil memulihkan dan membongkar taktik penghapusan jejak digital tersebut.

​Ancaman Pidana Berat dan Jaminan Penegakan Hukum Transparan

​Akibat perbuatan yang dikategorikan sebagai ancaman terhadap privasi negara dan keamanan sistem informasi ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan rincian:

  • Pasal 258 UU No. 1/2023 (KUHP Baru): Ancaman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun.
  • ​Pasal 332 UU No. 1/2023 (KUHP Baru): Ancaman pidana penjara maksimal hingga 6 tahun.
  • Pasal 32 Ayat (1) UU ITE: Terkait akses dan intersepsi ilegal terhadap sistem elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

​Menanggapi insiden ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa praktik penyadapan ilegal terhadap pimpinan tertinggi negara merupakan bentuk ancaman serius bagi stabilitas keamanan nasional.

​Kendati demikian, pemerintah memastikan bahwa berdasarkan temuan sementara, belum ditemukan indikasi adanya upaya makar atau permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Pemerintah berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum ini agar berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan tanpa pandang bulu. (*)


Penulis: Wahyu W
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *