
Jakarta, Obor Rakyat — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal (illegal intercept), akses ilegal, serta penghapusan data elektronik yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto, Selasa (3/11/2026).
Pensiunan jenderal bintang empat tersebut kini langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Penetapan status hukum terhadap mantan pucuk pimpinan kepolisian ini menghentakkan publik dan memicu sorotan tajam, menguatkan dugaan publik terkait rivalitas internal dan “perang dingin” di tubuh institusi penegak hukum tersebut yang kini pecah ke permukaan.
Dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa selain Listyo Sigit yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, penyidik menetapkan dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, yaitu Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama) dan Irjen Pol. Ahrie Sonta (Kadivkum Polri).
Sementara itu, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.
Operasi Penyadapan Berlangsung Sejak 2025
Berdasarkan hasil penyidikan awal Bareskrim Polri, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon pejabat penting termasuk nomor pribadi Presiden Prabowo Subianto ke dalam Lawful Interception (LI) Management System.
Aktivitas penyadapan ini berjalan tanpa mekanisme verifikasi resmi serta di luar prosedur penegakan hukum yang sah. Penyidik mensinyalir penyalahgunaan sistem keamanan negara ini telah berlangsung secara diam-diam sejak tahun 2025.
Penghapusan Jejak Digital dan Pembuktian Ilmiah
Skandal ini mulai terkuak setelah muncul dugaan upaya penghapusan jejak digital. Pada Oktober 2026, Listyo Sigit disinyalir memerintahkan penghapusan berkas-berkas hasil penyadapan yang tersimpan di perangkat komputer sistem penghubung. Tindakan manipulasi data tersebut disadari oleh petugas internal yang kemudian melaporkannya ke pihak berwenang pada 30 Oktober 2026.
Kabareskrim menegaskan bahwa penyidikan kasus ini mengedepankan pendekatan scientific crime investigation untuk memastikan seluruh alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dari tangan para tersangka, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit ponsel pintar, 1 unit iPad, dan 42 unit flashdisk.
Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri masih terus mendalami motif utama di balik penyadapan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal penyerangan privasi pejabat negara ini. (Red)