
Jakarta, Obor Rakyat — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menghadiri proses pembuktian hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026).
Kehadirannya dijadwalkan untuk menyampaikan klarifikasi substantif serta mengonfirmasi keabsahan dokumen ijazah miliknya dalam kapasitas sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Roy Suryo dan dokter Tifauziah Tyassuma.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, Jokowi tiba pada pukul 08.30 WIB dengan pengawalan protokol keamanannya.
Keberadaan mantan kepala negara tersebut disambut oleh antusiasme warga dan simpatisan yang telah memadati area luar kompleks pengadilan sejak pagi hari.
Mengenakan kemeja batik bermotif cokelat dan peci hitam, Jokowi melangkah menuju gedung pengadilan di tengah barisan pengamanan aparatur kepolisian dan ajudan pribadi.
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai kesiapan administratif serta pembuktian materiil di persidangan, Jokowi menegaskan telah membawa seluruh berkas otentik yang diperlukan.
“Bawa bawa (ijazah asli). Semua, semua (bawa dokumen asli),” ujar Jokowi singkat sebelum memasuki area ruang sidang PN Jakarta Timur.
Kehadiran fisik Jokowi dalam forum yudisial ini menjadi momentum krusial untuk mengakhiri polemik hukum terkait verifikasi kualifikasi akademisnya melalui mekanisme peradilan yang transparan, terukur, dan akuntabel. (*)
Penulis: Wahyu W
Editor: Redaksi