
Bondowoso, Obor Rakyat — Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso mengambil tindakan tegas dengan menyegel 103 kios di Pasar Induk Bondowoso, Rabu (4/11/2026).
Langkah penertiban ini menyasar para pedagang penunggak sewa hak pakai yang kewajibannya belum diselesaikan hingga bertahun-tahun.
Penyegelan berupa penempelan stiker penutupan dilakukan secara serentak di lantai 1, lantai 2, dan area pasar rakyat bawah dengan pengawalan ketat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso.
Kepala UPT Pasar Diskoperindag Bondowoso, Didik Muriyanto, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut konkret atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta upaya menekan angka piutang retribusi pasar daerah.
”Dasar pelaksanaannya adalah Perda Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022, serta keputusan tim gabungan pada Januari 2025,” terang Didik di lokasi kegiatan.
Ia merinci, total piutang dari 103 kios yang ditertibkan mencapai kisaran Rp470 juta. Nilai tunggakan tiap kios bervariasi antara Rp2 juta hingga lebih dari Rp3 juta, di mana sebagian di antaranya telah menunggak sejak tahun 2017.
Sebelum langkah penyegelan diambil, pihak Diskoperindag telah menempuh jalur persuasif hingga administratif mulai dari pengiriman surat tagihan, penerbitan tiga kali Surat Peringatan (SP), hingga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso untuk pendampingan penagihan.
Melalui upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso telah mengamankan penerimaan retribusi sekitar Rp200 juta dari pedagang yang kooperatif.
Didik menegaskan, pencabutan hak pakai kios tidak otomatis menghapuskan utang lama pedagang. Piutang sewa tetap menjadi kewajiban hukum yang wajib dilunasi oleh pedagang yang bersangkutan.
Pemkab Bondowoso memberikan masa tenggang hingga 1 Januari 2027 bagi pemilik kios yang disegel untuk melunasi kewajibannya. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada iktikad baik, penguasaan kios akan dialihkan kepada masyarakat umum yang berminat tanpa dipungut biaya pendaftaran maupun alih hak pakai, meski tunggakan lama tetap harus diselesaikan oleh penunggak awal.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bondowoso, Slamet Wahyu, menyampaikan bahwa pihaknya mengerahkan satu regu personel untuk mengamankan proses penyegelan sekaligus melakukan patroli berkala.
Ia menegaskan, aksi pelepasan atau pembongkaran segel secara ilegal akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Penulis: Latif J
Editor: Redaksi