
Jakarta, Obor Rakyat — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas dengan memblokir data kepegawaian lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Tindakan korektif ini dijatuhkan akibat ditemukannya manipulasi prosedural dalam pengangkatan pejabat pengawas ke dalam jabatan administrator yang terbukti menyimpang dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Keputusan pemblokiran tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat BKN Nomor 7010/B-AK.02.02/SD/F/2026 pada 23 Oktober 2026. Langkah ini merupakan eskalasi sanksi atas pengabaian surat rekomendasi BKN sebelumnya bernomor 6277/R-AK.02.02/SD/F/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, Hardianawati, menegaskan bahwa deviasi terhadap regulasi kepegawaian di Pemprov Sulbar bukan sekadar anomali administratif antara lembaga pengawas dan instansi daerah, melainkan preseden buruk yang mendegradasi prinsip meritokrasi dan merugikan struktur pembinaan karier ASN secara sistemik.
”Praktik pengisian jabatan yang mencederai NSPK dan prinsip Sistem Merit menginkursi keadilan dalam pengembangan karier ASN. Hal ini menutup akses objektif bagi pegawai berintegritas yang telah memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan syarat manajerial formal,” ujar Hardianawati dalam keterangan resminya, Kamis (5/11/2026).
Hardianawati memaparkan bahwa distorsi pengangkatan ini menimbulkan implikasi beruntun (domino effect). Selain mengosongkan kepastian jenjang kualifikasi dan mengebiri kesempatan pembinaan kepemimpinan, ketidakabsahan kedudukan jabatan tersebut secara yuridis berdampak langsung pada keabsahan hak-hak finansial ASN, seperti tunjangan jabatan dan kompensasi struktural terkait.
Lebih jauh, BKN menyoroti dampak sosiologis-organisasional yang berpotensi merusak iklim kerja Pemprov Sulbar. Pengisian jabatan yang didasari atas preferensi subjektif ketimbang objektivitas kinerja dikhawatirkan meruntuhkan kepercayaan publik internal terhadap akuntabilitas tata kelola aparatur.
Menanggapi relasi kewenangan, BKN mengingatkan bahwa meskipun Presiden mendelegasikan wewenang pembinaan kepegawaian kepada Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang Berwenang (PyB), diskresi tersebut tidak bersifat absolut.
”Kewenangan delegatif bukanlah legitimasi untuk mengambil keputusan eksekutif secara bebas tanpa batas. Setiap kebijakan harus tunduk pada asas kepastian hukum dan operacionalisasi Sistem Merit. BKN akan terus memastikan seluruh instansi pemerintah mematuhi NSPK demi menjamin keadilan tata kelola kepegawaian nasional,” tegas Hardianawati. (*)
Penulis: Achmad S
Editor: Redaksi