Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan “MeAow”, Kerugian Korban Tembus Rp 4,07 Miliar

​Surabaya, Obor Rakyat – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan dan menahan seorang wanita berinisial MCL atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi arisan berlabel MeAow. Tersangka resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim sejak Kamis (5/11/2026).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan pers.

​Surabaya, Obor Rakyat – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan dan menahan seorang wanita berinisial MCL atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi arisan berlabel MeAow. Tersangka resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim sejak Kamis (5/11/2026).

​Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

​”Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MCL. Terhadap yang bersangkutan juga langsung dilakukan penangkapan dan penahanan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya.

​Ia menerangkan, saat ini penyidik telah menerima laporan resmi dari enam orang korban dengan total kerugian mencapai Rp4.075.221.000 (Rp4,07 miliar).

​Modus operasi yang dijalankan tersangka yakni dengan menawarkan berbagai skema arisan dan investasi, mulai dari arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga penawaran dana pinjaman. Para peserta diminta menyetorkan sejumlah uang secara bertahap via transfer bank.

Namun, ketika memasuki tenggat pembayaran (jatuh tempo), dana keuntungan maupun modal milik peserta tidak kunjung dicairkan.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan Perbatasan, Kapolri Luncurkan Sistem Interpol I-GHAS 24/7

​Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim saat ini masih melakukan alur penelusuran aset (asset tracing) serta transaksi keuangan tersangka untuk mengetahui aliran dana tersebut.

​”Penyidik masih mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana berkaitan dengan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain seiring dengan pengembangan alat bukti,” tambah Jules.

​Atas perbuatannya, tersangka MCL dijerat pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Menanggapi maraknya kasus serupa, Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran.

Kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban arisan MeAow untuk segera melapor ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan membawa bukti-bukti transaksi yang sah. (*)


Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *