
Pematangsiantar, Obor Rakyat — Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Pematangsiantar secara resmi melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar. Langkah strategis ini diambil guna mengawal dan mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, sekaligus mengusulkan pembangunan Tugu Toleransi di kota tersebut.
Ketua DPD KNPI Kota Pematangsiantar, Arif Harahap, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan wujud komitmen pemuda dalam merawat keharmonisan, memperkuat kerukunan, dan merawat keberagaman masyarakat Pematangsiantar.
”KNPI Pematangsiantar menyampaikan aspirasi dan permohonan agar DPRD Pematangsiantar bersama Pemerintah Kota (Pemko) mengambil langkah nyata untuk memperkuat kehidupan masyarakat yang majemuk, inklusif, dan harmonis,” ujar Arif didampingi Sekretaris KNPI Pematangsiantar, Fransisco Sibarani, Sabtu (7/11/2026).
Dua Poin Aspirasi Utama
Dalam surat resminya, KNPI Pematangsiantar menitikberatkan pada dua tuntutan utama:
1. Prioritas Pembahasan Ranperda Toleransi KNPI mencermati dari delapan Ranperda yang telah diajukan oleh Pemko Pematangsiantar, terdapat tiga Ranperda yang masuk dalam skala prioritas pembahasan, yaitu:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
- Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
- Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Horas Jaya.
Arif mendesak agar Ranperda Penyelenggaraan Toleransi dapat segera dijadwalkan pembahasannya secara inklusif.
“Kami meminta pembahasan benar-benar menjadi prioritas, dilaksanakan secara terbuka, serta melibatkan unsur masyarakat, tokoh lintas agama, organisasi kepemudaan, dan pemangku kepentingan terkait,” tegasnya.
2.Inisiasi Pembangunan Tugu Toleransi
- Aspirasi kedua mendorong Pemko dan DPRD Pematangsiantar merencanakan serta mengalokasikan anggaran untuk merealisasikan Tugu Toleransi. Monumen ini diproyeksikan menjadi ikon identitas Pematangsiantar sebagai kota inklusif, sekaligus media edukasi publik lintas generasi untuk merawat persaudaraan tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan (SARA).
Landasan Hukum Komprehensif
Usulan yang disampaikan KNPI Pematangsiantar didasari oleh kerangka hukum nasional dan produk hukum perundang-undangan yang kuat, di antaranya:
- Pancasila dan UUD 1945
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Perpres No. 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama
- Permendagri No. 80 Tahun 2015 (beserta perubahannya) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Menutup keterangannya, Arif berharap lembaga legislatif dapat merespons cepat melalui optimalisasi fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Kami berharap DPRD dapat menindaklanjuti aspirasi ini dan membangun koordinasi yang solid bersama Pemko Pematangsiantar demi keberlanjutan nilai-nilai toleransi di daerah kita,” pungkasnya. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi