Ketegangan di Pendopo Botolinggo: Cermin Buram Etika dan Relasi Kuasa Birokrasi

​Bondowoso, Obor Rakyat – Sebuah video singkat berdurasi di bawah 20 detik mengekspos potret buram tata kelola birokrasi di tingkat kecamatan, Kabupaten Bondowoso.
Ilustrasi ketegangan atau perselisihan antara seorang pejabat (Camat Botolinggo) dan bawahannya yang dilerai oleh staf lain, disertai foto dan ilustrasi proses klarifikasi atau penindakan hukum/etik.

​Bondowoso, Obor Rakyat – Sebuah video singkat berdurasi di bawah 20 detik mengekspos potret buram tata kelola birokrasi di tingkat kecamatan, Kabupaten Bondowoso.

Rekaman yang memperlihatkan perselisihan sengit antara Camat Botolinggo, Ferry Hadi Sucipto, dengan stafnya, Daryanto, di Pendopo Kecamatan Botolinggo, memicu gelombang keprihatinan publik sekaligus memantik penelusuran dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

​Insiden yang diwarnai adu mulut hingga indikasi kontak fisik tersebut menjadi sorotan tajam setelah beredar luas di media sosial, kalangan anggota dewan, serta elemen masyarakat sipil.

Atmosfer ketegangan kian mencolok ketika terdengar umpatan bertekanan tinggi dalam bahasa Madura, “Engkok tak mokol be’en le yeh” (Saya tidak memukul kamu, loh ya), di tengah upaya para staf setempat melerai percekcokan tersebut.

​Fenomena ini mengundang keprihatinan mendalam. Pendopo kecamatan yang idealnya menjadi simbol pelayanan publik dan representasi tata kelola pemerintahan yang beradab juxtaposed menjadi arena percekcokan terbuka.

Kejadian ini dinilai mencederai marwah institusi serta mencerminkan rapuhnya batas-batas profesionalisme dalam relasi kepemimpinan birokrasi lokal.

Baca Juga :  Penegakan Akuntabilitas Aset Daerah, Pemkab Bondowoso Segel 103 Kios di Pasar Induk

​Menanggapi eskalasi isu tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso melakukan pemanggilan terhadap Camat Botolinggo untuk dimintai klarifikasi secara tertutup pada Kamis (5/11/2026).

​Anggota Komisi I DPRD Bondowoso, Ahmadi, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan awal dari pihak camat, peristiwa tersebut diklaim sebatas dinamika internal terkait proses pembinaan pimpinan terhadap bawahan, tanpa disertai tindakan fisik.

​”Informasi mengenai dugaan pemukulan oleh camat terhadap stafnya tidak terbukti. Yang terjadi adalah proses pembinaan. Sebagai manusia, riak emosional merupakan hal yang manusiawi, namun tidak sampai melampaui batas ke arah kekerasan fisik,” ujar Ahmadi.

​Kendati demikian, legislatif menegaskan tidak akan menelan mentah-mentah klaim pembinaan internal tersebut. Komisi I menjadwalkan koordinasi formal bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Bondowoso guna menguji bobot pelanggaran disiplin dan etik dalam insiden itu.

​”Hasil klarifikasi ini akan kami teruskan ke BKPSDM dan Inspektorat untuk mengkaji secara komprehensif apakah tindakan dalam video tersebut memenuhi kualifikasi pelanggaran kode etik dan disiplin ASN,” tegasnya.

​Ahmadi mengingatkan bahwa diskresi pimpinan dalam menegakkan kedisiplinan bawahan tidak mengindikasikan kebebasan tanpa batas. Pembinaan birokrasi wajib berlandaskan pada asas kepatutan, profesionalitas, dan regulasi kepegawaian yang berlaku.

​Kasus di Kecamatan Botolinggo ini menjadi ujian krusial bagi penegakan integritas birokrasi di Kabupaten Bondowoso. Publik kini menantikan objektivitas pengawasan pemerintah daerah: apakah perselisihan tersebut murni dinamika manajerial, ataukah manifestasi dari kesewenang-wenangan kewenangan yang mencederai etika publik ASN. (*)


Penulis: Latif J
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *