
Jakarta, Obor Rakyat – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi membantah kabar bohong (hoaks) yang beredar di media sosial terkait penangkapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kepolisian memastikan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki kaitan dengan penanganan hukum yang sedang berjalan. Bantahan tegas ini disampaikan menyusul maraknya disinformasi di ruang publik.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, menegaskan bahwa narasi yang mengeklaim penangkapan terhadap Tito Karnavian bersama mantan Kapolri Idham Azis adalah berita palsu.
Klarifikasi dan Asal-Usul Rumor
Menurut pihak kepolisian, rumor tersebut bermula dari diskursus publik dan siniar (podcast) yang membahas proses hukum terhadap sejumlah perwira tinggi. Nama-nama mantan petinggi Polri sempat dikaitkan dalam perbincangan tersebut.
Namun, Bareskrim Polri memastikan bahwa Mendagri Tito Karnavian sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah menjalani penangkapan seperti yang diisukan di dunia maya.
Perkembangan Kasus Penyadapan Ilegal
Di tengah maraknya isu yang beredar, Bareskrim Polri saat ini tengah fokus mengusut kasus utama terkait dugaan akses ilegal dan penyadapan tanpa prosedur yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara penting.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka, yaitu:
- Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri dan eks Kepala Staf Kepresidenan)
- Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution
- Irjen Pol. Eko Hadi Santoso
- Irjen Pol. Slamet Uliandi
Pembentukan Tim Khusus
Guna memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan profesional, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus.
Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim untuk mendalami jaringan, aliran informasi, serta motif di balik tindakan penyadapan ilegal tersebut hingga tuntas.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyaring informasi serta tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya. (*)
Penulis: Achmad S
Editor: Redaksi