Lima ASN Tulungagung Dipecat Akibat Disersi, BKPSDM: Masalah Pribadi Bukan Alasan Abaikan Tugas

​Tulungagung, Obor Rakyat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Keputusan pemberhentian ini resmi berlaku efektif sejak Kamis (6/11/2026).
Suasana apel kedisiplinan pegawai. Kasus pelanggaran disiplin berat yang berujung pada pemecatan lima ASN di Tulungagung menjadi pengingat bagi seluruh abdi negara untuk tetap mematuhi aturan kedinasan. (Ilustrasi)

​Tulungagung, Obor Rakyat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Keputusan pemberhentian ini resmi berlaku efektif sejak Kamis (6/11/2026).

​Kelima pegawai yang kehilangan status kepegawaiannya tersebut terdiri atas tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ironisnya, para pelanggar disiplin ini tercatat telah memiliki masa pengabdian yang cukup panjang, yakni antara 5 hingga 16 tahun.

​Kepala Bidang Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Leope Pinnega, menjelaskan bahwa ketiga PNS yang dipecat terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 30 hingga 100 hari kerja berturut-turut.

​Dari hasil investigasi dan pemeriksaan internal, terungkap bahwa faktor ekonomi mendasari tindakan indisipliner tersebut. Sejumlah pegawai mengaku terjerat masalah utang piutang serta konflik rumah tangga. Tekanan hidup ini mendorong mereka mencari sumber penghasilan lain di luar instansi, hingga akhirnya meninggalkan kewajiban utama sebagai abdi negara.

​”Dari hasil pemeriksaan internal, sejumlah pegawai mengaku terlilit utang dan menghadapi persoalan rumah tangga. Kondisi tersebut membuat mereka memilih mencari pekerjaan sampingan di luar, hingga akhirnya meninggalkan kewajiban sebagai ASN,” ungkap Leope.

​Sesuai Prosedur Hukum dan Banding Ditolak

​BKPSDM Tulungagung memastikan bahwa seluruh rangkaian proses pemberhentian telah dijalankan secara akuntabel sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Blitar Gencarkan Program Polidik, Lindungi Pelajar dari Ancaman Judi Online dan Kejahatan Siber

​Bagi pegawai berstatus PNS, sanksi tegas ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sementara itu, pemutusan hubungan kerja bagi dua PPPK Paruh Waktu dilakukan berlandaskan regulasi kepegawaian sektoral yang mengaturnya.

​Seluruh keputusan tersebut juga telah mengantongi persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Upaya hukum administratif sempat ditempuh oleh salah satu PNS terhukum melalui pengajuan banding. Namun, langkah tersebut kandas setelah BKN menolak permohonan pembatalan keputusan pemecatan itu.

Penegasan Pimpinan: Layanan Konseling Telah Disediakan

​Menanggapi kasus ini, Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, menegaskan bahwa beban ekonomi maupun persoalan personal tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan tanggung jawab kedinasan dan pelayanan publik.

​”Kami berharap seluruh ASN bisa menjaga disiplin dan integritas. Apabila menghadapi persoalan pribadi, silakan manfaatkan layanan konseling yang sudah disediakan pemerintah daerah,” tegas Soeroto.

​Sebagai langkah antisipasi, BKPSDM Tulungagung berkomitmen untuk memperketat pengawasan serta mengoptimalkan pembinaan berkala guna mencegah terulangnya kasus disersi serupa di masa mendatang.

​Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak yang terkait, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)


Penulis: Sutikna
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *