Catat, Bulan November 2023 Pemerintah Akan Mengangkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Wakil ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang

Satpol PP, OB dan CS Harus Ikut Bahagia

Jakarta, Obor Rakyat – Pemerintah telah mengabarkan bahwa semua tenaga honorer yang bekerja di Kementerian dan Lembaga akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Pengalihan atau pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini paling lambat pada 28 November 2023.

Kabar ini sangat dinantikan oleh para tenaga honorer, terutama bagi mereka yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyampaikan kabar bahagia ini. Dia mengungkapkan bahwa pengangkatan menjadi ASN PPPK tidak hanya berlaku untuk 2.360.363 tenaga kesehatan, honorer pendidik, penyuluh, dan tenaga administrasi.

Menurutnya, tetapi juga untuk semua tenaga honorer lainnya, termasuk tenaga kebersihan, satpol PP, dan lain-lain.

“Jadi jangan gagal paham, yang harus diangkat menjadi PPPK oleh Pemerintah itu adalah seluruhnya,” ungkapnya, Rabu (12/7/2023).

Dia menyebut lagi, saya ulangi seluruh tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK oleh Pemerintah pada tahun ini, mulai dari cleaning service, tenaga administrasi, keamanan, satpol PP dan banyak lagi.

“Semua harus diangkat dan terealisasi paling lama 28 November 2023,” kata Junimart.

Kabar gembira ini memberikan harapan baru bagi para tenaga honorer. Karir jutaan honorer yang sebelumnya tidak pasti kini mendapatkan jalan keluar melalui pengangkatan menjadi ASN PPPK.

Junimart menjelaskan, bahwa semua honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa pengecualian, secara otomatis, sehingga mereka tidak perlu khawatir tentang persyaratan dan hal-hal lainnya.

“Setelah para tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan merekrut tenaga honorer dengan semena-mena,” tegasnya.

Besaran gaji PPPK sesuai dengan golongan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji PPPK berbeda-beda tergantung pada golongan, mulai dari golongan I hingga golongan XVII.

“Dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK diharapkan nantinya mendapatkan stabilitas karir dan kesejahteraan yang lebih baik,” pungkasnya.(bm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *