
Bondowoso, Obor Rakyat – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang bersifat kebendaan dimana besarnya pajak ditentukan atas tanah atau bangunan yang wajib disetor oleh tiap-tiap Kecamatan.
Namun, ada salah satu Kecamatan di Kabupaten Bondowoso yang merupakan penyetor PBB terendah, yaitu Kecamatan Tamanan.
Menanggapi hal tersebut, Camat Tamanan, Subhan, menyebutkan, bahwa pihaknya akan memanggil seluruh Kepala Desa (Kades) di Kecamatan beserta petugas pemungut pajak untuk membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk mengetahui hasil dari pembayarannya.
“Untuk pembuktian itu akan saya lakukan. Mulai besok semua Kades dan pemungut pajak untuk membawa SPPT nya,” tegas Subhan, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Dinilai Kinerjanya Buruk, Capaian Realisasi PBB Tahun 2023 di Kecamatan Tamanan Masih Minim
Ia juga menegaskan, apa yang dilakukannya karena memang janji dari Kades dan pemungut pajak akan menyetor PBB pada bulan Oktober ini setelah panen dari pertanian warga.
Dari pemanggilan itu nanti akan diketahui, kendala dari rendahnya PBB di Kecamatan Tamanan, apakah dari warga wajib pajak yang belum bayar ataukah sudah terbayar, tapi belum disetorkan.
“Jika diketahui, bahwa pemungut pajak belum menyetor, saya akan memberikan waktu paling lambat dua hari dari besok,” pungkasnya. (mif)