
Surabaya, Obor Rakyat – Polsek Gayungan, Kompol Trie Sis Biantoro Polrestabes Surabaya, hingga kini belum ada tanggapan terkait dugaan tangkap lepas kasus judi Online atau yang dikenal 303 itu.
Hal itu tentunya masih tanda tanya besar, bagi Kalayak publik yang membaca desas-desus pemberitaan diberbagai media.
Tak hanya itu, salah satu wartawan sebut saja Rul menyayangkan sikap yang dinilainya kurang transparan.
“Keterbukaan publiknya tidak dilakukan, harusnya pejabat publik ya terbuka. Ini malah nomer gak aktif’,” ujar Rul kepada media Obor Rakyat, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Adik Kakak Kompak Edarkan Sabu, DPO “Lisol” PR Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Lanjut kata wartawan yang biasanya ngepos di PN itu, bila wartawan menghubungi, itu bentuk kelengkapan dari pemberitaan dan harapnya untuk di mudahkan.
“Maksudnya kan sesuai kode etik, yang mana bila nulis harus konfirmasi, untuk keseimbangan pemberitaan. Harapnya di mudahkan lha,” katanya.
Pemberitaan yang sudah tayang juga ada konfirmasi lanjutan, menurutnya bila mana desas-desus itu tidak benar pasti pihak Kapolsek menyangkal dan tidak membenarkan.
“Kalau berita kita tak sesuai data, pasti Kapolsek marah dan menggunakan hak jawab lho. Ini terkesan bungkam, jadi ada apa?,” imbuhnya sembari memperagakan dengan tangan tanda tanya layaknya tuna wicara.
Sementara Kapolsek Gayungan saat ditelpon melalui +62 813-3562-XXXX guna konfirmasi lanjutan juga mengalami hal yang sama, tanda ponsel memanggil diartikan telpon tidak aktif.
Hingga berita ini ditayangkan, Obor Rakyat akan terus menggali info terkait desas-desus kasus yang dialami oleh Rendi. (nul)