
Bondowoso, Obor Rakyat – Sejumlah kantor dinas di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menjadi sasaran penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pasca operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelumnya KPK telah menggeledah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Kantor dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK), Senin (20/11/2023) kemarin.
Kemudian hari ini, Selasa (21/11/2023), Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Bondowoso, dan Pendopo Bupati juga didatangi oleh KPK.
Terlihat petugas dari KPK itu, orang-orang yang sama saat menggeledah rumah tersangka YS Yossi S Setiawan (YS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW) yang disebut-sebut pengendali CV Wijaya Gemilang.
Baca juga: Ini Kronologi OTT KPK di Kabupaten Bondowoso
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, mengatakan, bahwa pihaknya meminta seluruh jajarannya agar bekerjasama dalam berbagai proses yang dilakukan oleh lembaga anti rusuah di Bumi Ki Ronggo ini.
“Saya perintahkan semua Kepala Dinas dan OPD untuk bekerja sama dengan baik, mengikuti aturan, dan kooperatif,” ujarnya.
Ketika ditanya perihal berkas-berkas di jajarannya yang dibawa oleh petugas KPK?. Ia mengaku tidak keberatan.
“Iya tidak keberatan lah, itu kan tugas mereka. Kalau kita menghalang-halangi justru itu melanggar aturan,” ungkapnya.
Berkenaan dengan indikasi adanya dugaan korupsi, Pj Bupati meminta agar mengikuti saja proses yang sedang berjalan.
Adapun, berkenaan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N Kabid Binamarga di dinss BSBK yang diduga turut tertangkap saat OTT.

Kemudian, orang nomor satu di Bondowoso itu mengaku, menyerahkan pada Inspektorat.
“Sudah saya serahkan ke Inspektorat, tapi belum terima laporan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ), sebagai tersangka setelah dilakukan OTT.
Tak hanya itu, KPK juga juga menetapkan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), dan dua orang swasta sebagai pengendali CV Wijaya Gemilang tersebut.
Hal ini diketahui dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di chanel YouTube KPK, pada Kamis malam (16/11/2023), lalu.
Menurut Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, bahwa OTT terhadap oknum yudikatif dan pihak swasta ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso.
“Kronologis tangkap tangan, ada laporan atau informasi masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara terkait perkara yang ditangani Kejari Bondowoso,” jelasnya.
Ia menerangkan, kronologis adanya dugaan tindak pidana ini berawal dari salah satu laporan dari masyarakat, yaitu terkait proyek pengadaan peningkatan konstruksi dan nilai tambah holtikultura yang dimenangkan atau dikerjakan oleh CV Wijaya Gemilang. (tif)