Kompak!!! Tiga Warga Tambak Segaran, Edarkan Sabu dibekuk Polisi dan Satu DPO

Surabaya, Obor Rakyat - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku dugaan penyalagunaan Narkotika jenis sabu. Menariknya lagi, ketiganya adalah warga satu kampung.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, saat menggelar press release penangkapan terhadap tiga orang pelaku pengedar Sabu

Surabaya, Obor Rakyat – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku dugaan penyalagunaan Narkotika jenis sabu. Menariknya lagi, ketiganya adalah warga satu kampung.

Pelaku diketahui berinisial KUS (26), Choi (33), dan SB (20) yang beralamatkan dikampung sama yakni Jl. Tambak Segaran Wetan, Surabaya.

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Somanonasa, S.I.K., M.H.. mengatakan, kejadian itu bermula dari adannya laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba jenis sabu tersebut.

“Mendapati laporan itu, team Undercover melakukan penyelidikan, dan puji Tuhan pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira jam sembilan malam kita berhasil amankan,” ujar kepada Obor Rakyat, Sabtu (02/12/2023).

Baca juga: Adik Kakak Kompak Edarkan Sabu, DPO “Lisol” PR Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pelaku, diamankan di Jalan Putro Agung Surabaya. Tak sampai disitu awal pengembangan tersebut menghasilkan rentetan yang ikut berperan.

Baca Juga :  Kawasan Hutan Lindung Petak 6A-1 Terbakar, Si Jago Merah Berhasil Dipadamkan

“Awal pengembangan kasus ini, terjadi penangkapan di Kapas Krampung. Tak berhenti disitu anggota berhasil amankan inisial KUS dan SB,” ungkapnya.

Lanjut kata mantan Kasubdit l Ditresnarkoba Polda Jatim itu, pihaknya melakukan introgasi kepada para pelaku dan muncul nama Febi yang berperan penyuplai barang haram tersebut.

“Mereka KUS dan SB, mendapat dari FEBI yang saat ini berstatus DPO. Untuk sistem memakai ranjau, di daerah Ploso Klaten, Kediri,” kata AKBP Daniel Somanonasa.

Adapun barang bukti (BB) sebanyak dua bungkus plastik narkotika jenis sabu sebanyak 300 gram yang masing-masing berisi 100 gram dan 200 gram.

Surabaya, Obor Rakyat - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku dugaan penyalagunaan Narkotika jenis sabu. Menariknya lagi, ketiganya adalah warga satu kampung.
Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas

Tak hanya itu, banyak barang bukti yang sudah diamankan petugas. Dan sisanya, tinggal menunggu satu pelaku yang DPO.

“Pasal yang disangkakan ketiga tersangka, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). Dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI di No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (nul)

Baca juga: Polrestabes Surabaya Melalui Satresnarkoba, Gencarkan Program Kampung Tangguh Anti Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *