
Simalungun, Obor Rakyat — Sebuah peristiwa pembongkaran makam di TPU Muslim,
Jalan Mawar Huta II Nagori, Desa Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tak berhenti sebagai kasus kriminal biasa, justru membuka lapisan persoalan yang lebih dalam: lemahnya tata kelola fasilitas publik dan minimnya infrastruktur layanan sosial di daerah.
Ketua Umum DPP Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Republik Indonesia (KPKM RI), Hunter D. Samosir, menilai peristiwa ini sebagai alarm bagi pemerintah daerah untuk segera berbenah.
Di satu sisi, ia mengapresiasi respons cepat aparat Polres Simalungun yang telah mengamankan terduga pelaku, seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Penanganan awal tersebut kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan ke pemerintah daerah melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Simalungun.
Namun di sisi lain, proses lanjutan justru menyingkap persoalan mendasar: absennya fasilitas rumah singgah milik pemerintah daerah.
Ketergantungan pada Pihak Eksternal
Dalam komunikasi antara KPKM RI dan Kepala Dinsos, Osnidar Marpaung terungkap bahwa Kabupaten Simalungun belum memiliki rumah singgah untuk penanganan ODGJ.
Sebagai solusi sementara, pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan pihak eksternal, yakni Yayasan Bina Kasih Bersinar Perdagangan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa layanan sosial dasar belum sepenuhnya ditopang oleh infrastruktur pemerintah, melainkan masih bergantung pada inisiatif pihak ketiga.
Dalam konteks yang lebih luas, ketergantungan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikator lemahnya prioritas dalam penyediaan layanan publik yang esensial.
TPU Tanpa Penanggung Jawab?
Lebih jauh, penelusuran KPKM RI mengarah pada persoalan yang tak kalah krusial: tidak adanya kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Sejumlah instansi yang dikonfirmasi justru saling melepaskan tanggung jawab:
- Dinsos Kabupaten Simalungun menyatakan tidak memiliki kewenangan pemeliharaan TPU
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun menyampaikan hal serupa
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simalungun bahkan mengaku tidak memiliki alokasi anggaran untuk pemeliharaan TPU
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin fasilitas publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas berjalan tanpa kejelasan struktur pengelola?

Dari Insiden ke Evaluasi Sistemik
Bagi KPKM RI, peristiwa ini seharusnya menjadi titik balik. Bukan hanya soal penanganan kasus, tetapi momentum untuk mengevaluasi sistem tata kelola secara menyeluruh.
Organisasi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun untuk segera:
- Memberikan kejelasan resmi terkait penanggung jawab pengelolaan TPU
- Menetapkan leading sector yang memiliki kewenangan penuh
- Menyusun sistem pemeliharaan yang terstruktur dan berkelanjutan
- Mewujudkan rumah singgah sebagai bagian dari layanan sosial dasar
- Meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran publik
Tanpa langkah konkret, peristiwa serupa berpotensi terulang—bukan semata karena individu, tetapi karena sistem yang longgar dan tidak terdefinisi dengan baik.
Kontrol Sosial dan Akuntabilitas
Sebagai bagian dari kontrol sosial, KPKM RI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Namun lebih dari itu, sorotan publik kini mengarah pada tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan setiap fasilitas publik memiliki pengelola yang jelas dan sistem yang akuntabel.
Di titik ini, pembongkaran makam bukan lagi sekadar insiden—melainkan cermin dari celah tata kelola yang selama ini luput dari perhatian. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi