Polres Bondowoso Bongkar Live Streaming Asusila Berbayar, Dua Pelaku Diamankan

Bondowoso, Obor Rakyat — Aparat kepolisian kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak kejahatan digital. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap praktik live streaming bermuatan asusila yang dijalankan secara berbayar melalui platform digital. Dua pelaku berinisial AH dan SMO kini telah diamankan.
Satreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, saat memberikan keterangan pers hasil ungkap kasus asusila yang dijalankan secara berbayar melalui platform digital.

Bondowoso, Obor Rakyat — Aparat kepolisian kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak kejahatan digital. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap praktik live streaming bermuatan asusila yang dijalankan secara berbayar melalui platform digital. Dua pelaku berinisial AH dan SMO kini telah diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memanfaatkan platform TikTok untuk menarik perhatian pengguna. Selanjutnya, calon penonton diarahkan ke aplikasi lain bernama Tevi yang menerapkan sistem berbayar. Untuk mengakses konten vulgar secara langsung, pengguna diwajibkan melakukan transfer sejumlah uang. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung berulang kali selama April 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, data akun media sosial beserta riwayat transaksi, serta rekaman video yang menjadi bagian dari kegiatan ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang memanfaatkan teknologi digital.

Baca Juga :  134 Titik Jalan Dibangun di 2026, DPRD Bondowoso Tegaskan Pokir Dukung Program RANTAS

“Kami bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan, khususnya yang merusak moral masyarakat melalui platform digital. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan norma sosial,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia juga menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara yang serius.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergoda oleh konten ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital tetap sehat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan digital terus berkembang dengan berbagai modus baru.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, bersih, dan bermartabat. (*)


Penulis: Latif J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *