
Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi di tingkat daerah.
Revisi tersebut dinilai mendesak lantaran sejumlah ketentuan dalam Perbup lama tidak lagi relevan dan belum mengakomodasi aturan terbaru, termasuk mekanisme calon tunggal dalam pemilihan kepala desa PAW.
Kepala DPMD Bondowoso, Mahfud Junaidi menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk menghindari kekosongan hukum dalam pelaksanaan Pilkades PAW di desa.
“Perbup lama harus disesuaikan dengan PP terbaru. Ada poin penting yang sebelumnya belum diatur, seperti calon tunggal,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Dalam aturan baru, calon tunggal tetap diperbolehkan mengikuti proses pemilihan kepala desa PAW. Namun, pelaksanaannya harus mendapatkan persetujuan melalui Musyawarah Desa (Musdes), sebagai bentuk legitimasi masyarakat.
Selain itu, revisi juga menyasar aspek administratif, khususnya mekanisme pelaporan hasil Pilkades. Jika sebelumnya laporan cukup disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kini tanggung jawab tersebut menjadi kewenangan kelembagaan BPD secara kolektif.
“Di aturan baru, yang melaporkan adalah lembaganya, bukan hanya ketua BPD. Ini bagian dari penguatan kelembagaan,” jelas Mahfud.
Perubahan signifikan lainnya adalah kewajiban bagi perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa PAW untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan ini ditegaskan tanpa pengecualian guna mencegah konflik kepentingan dalam proses pemilihan.
Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan memberikan kelonggaran berupa kewajiban cuti selama masa pencalonan, tanpa harus mengundurkan diri dari status kepegawaiannya.
“Kalau ASN cukup cuti, tidak perlu mundur,” tambahnya.
Di sisi lain, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Bondowoso, Sholikin, menjelaskan bahwa Perbup sebelumnya memang disusun lebih awal sebelum terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026, sehingga penyesuaian menjadi hal yang tidak terhindarkan.
“Perbup Nomor 14 Tahun 2026 dibuat sebelum PP terbaru terbit. Maka harus ada penyesuaian agar tidak bertentangan,” ujarnya.
Saat ini, draf revisi Perbup tengah dalam tahap penyusunan ulang dan akan segera diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses fasilitasi. Tahapan ini wajib dilakukan guna memastikan produk hukum daerah selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
Sholikin menegaskan, revisi yang dilakukan tidak mengubah substansi utama, melainkan lebih pada penyesuaian teknis dan redaksional sesuai ketentuan terbaru.
“Penyesuaiannya lebih pada aspek teknis, termasuk pengaturan calon tunggal dan redaksi aturan,” katanya.
Pemkab Bondowoso menargetkan proses revisi dapat segera rampung agar pelaksanaan Pilkades PAW di tingkat desa tidak terhambat.
Harmonisasi regulasi ini juga diharapkan mampu mencegah potensi polemik serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)
Penulis: Latif J