Diduga Potong Honor BPD, Ketua BPD Wonosari Akui Perbuatan dan Siap Diproses Hukum

Bondowoso, Obor Rakyat – Kasus dugaan pemotongan honor anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonosari, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, mulai menemui titik terang. Ketua BPD Wonosari berinisial S akhirnya mengakui adanya pemotongan honor tersebut dalam sebuah pertemuan resmi di balai desa setempat.
kantor Desa Wonosari, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.

Bondowoso, Obor Rakyat – Kasus dugaan pemotongan honor anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonosari, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, mulai menemui titik terang. Ketua BPD Wonosari berinisial S akhirnya mengakui adanya pemotongan honor tersebut dalam sebuah pertemuan resmi di balai desa setempat.

Pengakuan itu disampaikan S di hadapan Camat Grujugan, Kepala Desa (Kades) Wonosari, serta anggota BPD, usai kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Tahun 2026, Rabu (31/12/2025).

S menyatakan bahwa pemotongan honor dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan anggota BPD periode sebelumnya, meskipun kesepakatan tersebut tidak pernah dituangkan secara tertulis.

“Pemotongan itu untuk operasional, seperti saat saya ikut rapat dan piket,” ujar S.

Meski demikian, S mengakui bahwa tindakan pemotongan honor anggota BPD merupakan perbuatan yang keliru. Ia menyatakan siap bertanggung jawab dan mengembalikan dana tersebut jika ada anggota yang merasa keberatan.

Baca Juga :  Dugaan Pemotongan Honor BPD Wonosari Bondowoso Bergulir, Ketua BPD Bantah dan Minta Klarifikasi Terbuka

“Kalau ada yang tidak menerima, saya siap mengembalikan. Anggota BPD yang baru memang tidak tahu komitmen awal,” katanya.

Lebih jauh, S juga menegaskan kesiapannya jika kasus ini diproses oleh aparat penegak hukum (APH).

“Kalau dianggap pungutan liar, saya siap diproses. Saya bertanggung jawab,” tegasnya.

Namun, pengakuan tersebut justru mengejutkan anggota BPD lainnya. Sejumlah anggota mengaku tidak pernah mengetahui adanya kesepakatan pemotongan honor sebagaimana yang disampaikan S, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan legalitas kebijakan tersebut.

Camat Minta Uang Dikembalikan

Camat Grujugan, Hadi Sarwono, menegaskan bahwa pemotongan honor BPD tidak dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia meminta agar dana hasil pemotongan segera dikembalikan kepada anggota yang bersangkutan.

“Apapun alasannya, pemotongan honor itu tidak boleh. Kami tidak ingin persoalan ini sampai ke ranah hukum. Harus dikembalikan,” tegas Hadi.

Kades Tegaskan Honor Dibayar Utuh

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Wonosari, Henus Marzuki, menegaskan bahwa pemerintah desa telah mencairkan honor BPD secara utuh sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Ia merinci besaran honor tahunan BPD, yakni Ketua sebesar Rp3.000.000, Sekretaris dan Bendahara masing-masing Rp2.700.000, serta anggota Rp2.400.000, yang dicairkan dalam dua tahap tanpa potongan.

“Kalau ada pemotongan, itu di luar kewenangan kami. Siapa yang memotong, dia yang harus bertanggung jawab,” ujar Henus.

Henus juga menegaskan bahwa apabila kasus ini berlanjut ke Kejaksaan atau Kepolisian, hal tersebut berada di luar tanggung jawab pemerintah desa.

Dinilai Janggal, Kesepakatan Dipertanyakan

Diketahui, besaran pemotongan honor anggota BPD bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per orang. Fakta bahwa kesepakatan disebut hanya berlaku secara lisan dan tidak diketahui oleh seluruh anggota BPD memunculkan dugaan kuat adanya praktik yang tidak transparan.

Jika memang pemotongan honor dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, muncul pertanyaan mendasar: mengapa persoalan ini justru mencuat ke ruang publik dan dipersoalkan oleh anggota BPD sendiri?

Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan desa, khususnya terkait akuntabilitas, transparansi, dan integritas lembaga BPD sebagai representasi masyarakat desa. (*)

Penulis : Latif J
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *