
Simalungun, Obor Rakyat – Dukungan terhadap upaya pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan terus mengalir.
Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI) menyatakan sikap tegas dalam mendukung langkah Kelompok Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Siantar–Simalungun.
Kelompok mahasiswa tersebut sebelumnya melaporkan seorang kepala sekolah SMK Negeri 3 berinisial N atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketua DPP KOMPI, Henderson Silalahi, mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan penyimpangan tersebut.
Ia menilai langkah ini sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap dunia pendidikan agar tetap bersih dari praktik korupsi yang merugikan negara dan peserta didik.
“Saya sangat mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan ini. Dunia pendidikan harus dijaga agar tetap bersih dari praktik korupsi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Henderson mengaku bangga setelah mengetahui laporan tersebut melalui media online dan media sosial.
Ia berharap semakin banyak masyarakat yang berani mengungkap dugaan penyalahgunaan yang merugikan negara.
“Atas nama pribadi dan lembaga, kami sangat mengapresiasi tindakan ini. Dana BOS tidak pantas dijadikan lahan korupsi, melainkan harus digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan,” tegasnya.
Ia juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk menangani laporan tersebut secara serius dan profesional.
Menurutnya, kasus yang menyeret kepala sekolah tersebut bukan kali pertama mencuat, sehingga diperlukan ketegasan aparat penegak hukum.
“Kami meminta Kejari Simalungun benar-benar serius menangani laporan ini. Jika tidak salah, kepala sekolah tersebut pernah menjadi sorotan terkait dugaan yang sama. Kami akan turut mengawal proses ini demi transparansi penggunaan dana BOS,” katanya.
Lebih lanjut, Henderson menegaskan bahwa apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 3 juga mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Ia juga menambahkan, jika terdapat unsur pungutan liar (pungli), pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan lainnya sesuai bentuk pelanggaran.
“Kami berharap setiap kepala sekolah yang terbukti melakukan korupsi dan pungli ditindak tegas dengan hukuman seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera dan tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas laporan tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel demi menjaga integritas dunia pendidikan di wilayah Siantar–Simalungun. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi