
Jakarta, Obor Rakyat – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik penyelundupan komoditas pangan impor ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita lebih dari 23 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara, khususnya penyelundupan.
Dua lokasi penggerebekan berada di kawasan Pontianak Selatan, yakni di Jalan Budi Karya dan Kompleks Pontianak Square.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan berbagai jenis bawang dengan total berat mencapai 10,35 ton.
Sementara itu, di lokasi kedua ditemukan lebih banyak variasi komoditas, termasuk cabai kering, dengan total berat mencapai 12,796 ton.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 23.146 kilogram.
“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Rincian barang bukti tersebut meliputi bawang merah 2.124 kilogram, bawang putih 9.140 kilogram, bawang bombai kuning 7.980 kilogram, bawang bombai merah berry 1.692 kilogram, serta cabai kering 2.210 kilogram.
Hasil penelusuran sementara menunjukkan komoditas tersebut berasal dari berbagai negara, antara lain Thailand, China, Belanda, dan India. Barang-barang tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dari Malaysia menuju Kalimantan Barat.
“Penyelundupan ini diduga melalui negara Malaysia sebelum masuk ke wilayah Indonesia,” kata Ade Safri.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Setidaknya tiga lokasi lain di Kalimantan Barat tengah dalam pemantauan aparat.
Sebagai bagian dari proses hukum, polisi telah memasang garis polisi di dua lokasi penyimpanan dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak terkait penitipan barang bukti.
Pembongkaran ini menjadi bagian dari kerja Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan yang dibentuk sebagai langkah strategis Polri dalam menekan praktik ilegal yang berpotensi merusak pasar domestik dan merugikan negara.
“Komitmen Polri adalah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk penyelundupan guna menyelamatkan kekayaan negara dan mencegah kebocoran penerimaan negara,” tegas Ade Safri.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa jalur distribusi pangan impor ilegal masih menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan tertentu, sekaligus menjadi tantangan serius dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. (*)
Penulis: Nur Arifin
Editor: Redaksi