Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 114 Pejabat, 65 Kajari Berganti

Jakarta, Obor Rakyat – ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebanyak 114 pejabat terdampak dalam kebijakan ini, termasuk 65 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang mengalami pergantian jabatan.
Kantor Kejaksaan Agung. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat – ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebanyak 114 pejabat terdampak dalam kebijakan ini, termasuk 65 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang mengalami pergantian jabatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut.

“Mutasi adalah hal yang lumrah dan dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka penguatan kelembagaan serta mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan,” ujar Anang, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa rotasi ini mencakup promosi, mutasi, hingga demosi sebagai bagian dari dinamika organisasi.

Baca Juga :  H. Her Kembali ke Madura, Disambut Haru oleh Petani Tembakau dan Masyarakat

Kajari Karo Dimutasi, Tunggu Hasil Pemeriksaan Internal

Salah satu pejabat yang menjadi sorotan adalah Danke Rajagukguk yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karo. Posisi tersebut kini diisi oleh Edmond Novvery Purba.

Menurut Anang, Danke dimutasi ke jabatan fungsional atau non-struktural untuk sementara waktu.

“Mutasi diagonal, artinya tidak dalam jabatan struktural. Saat ini yang bersangkutan masih menunggu hasil pemeriksaan internal,” jelasnya.

Danke sebelumnya menjadi perhatian publik terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih melakukan klarifikasi terhadap penanganan perkara tersebut.

Bagian dari Penguatan Kelembagaan

Selain pergantian Kajari, mutasi juga mencakup sejumlah posisi strategis lain seperti Kepala Subdirektorat hingga Asisten di berbagai wilayah.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus peningkatan kinerja institusi dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum.

Rotasi pejabat di lingkungan kejaksaan merupakan mekanisme rutin untuk menjaga profesionalitas serta memastikan optimalisasi pelayanan hukum kepada masyarakat. (*)


Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *