
Dipicu Kesalahpahaman Saat Pengajian
Lumajang, Obor Rakyat – Aparat kepolisian dari Polres Lumajang berhasil mengamankan sepuluh orang terduga pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Gucialit, yang terjadi pada Jumat (17/4/2026).
Sepuluh terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial GF, MB, MS, JP, AM, FA, MS, SP, EP, dan SJ.
Sebagian diamankan melalui penangkapan, sementara lainnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara intensif untuk mengungkap kronologi kejadian serta peran masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan tersebut.
“Total sudah 16 orang yang kami periksa, terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi, termasuk dari pihak korban,” ujar Alex.
Kronologi Dipicu Kesalahpahaman
Peristiwa pengeroyokan ini diketahui bermula dari kesalahpahaman saat kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso pada Selasa, 14 April 2026.
Dalam acara tersebut, korban diduga menyampaikan pernyataan dengan intonasi keras yang dianggap menyinggung sejumlah pihak.
Awalnya, para pelaku berniat melakukan klarifikasi secara baik-baik. Namun situasi memanas dan berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban.
Salah satu terduga pelaku berinisial FA disebut menjadi pihak yang paling tersinggung, lalu mengajak orang lain, termasuk individu yang tidak dikenalnya, untuk mendatangi korban.
Gunakan Senjata Tajam dan Tumpul
Dalam aksi tersebut, pelaku menggunakan berbagai alat seperti clurit, kayu, dan benda tumpul lainnya.
Polisi juga mengamankan sebuah keris yang diduga digunakan saat kejadian.
Barang bukti semakin kuat dengan adanya rekaman CCTV yang telah beredar luas di masyarakat.
Dua Orang Tidak Terlibat
Polisi juga mengungkap adanya dua orang yang sempat ikut dalam rombongan, namun tidak terlibat dalam aksi kekerasan.
“Keduanya tidak saling mengenal pelaku lain dan hanya dijemput secara acak di sekitar pasar. Saat di lokasi, mereka tidak melakukan tindakan apapun,” jelas Kapolres.
Peluang Penyelesaian Kekeluargaan
Meski proses hukum tetap berjalan, pihak kepolisian membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Hal ini menyusul adanya permohonan maaf dari pihak pelaku dan keinginan korban untuk menempuh jalur tersebut.
“Kami tetap memproses sesuai hukum yang berlaku. Namun jika ada penyelesaian di luar peradilan, akan kami fasilitasi,” tegasnya.
Ancaman Hukuman
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman guna memastikan seluruh fakta dan peran masing-masing pelaku terungkap secara jelas. (*)
Penulis: Maria
Editor: Redaksi