
Bondowoso, Obor Rakyat – Kasus rangkap jabatan kembali mencuat di tingkat desa. Seorang oknum perangkat Desa Pekalangan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, diduga merangkap sebagai petugas di SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Pekalangan.
Fakta ini memicu sorotan publik karena dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Pemilik SPPG Pekalangan, Sujono, membenarkan bahwa yang bersangkutan memang bekerja di tempatnya.
Ia menyebut, perangkat desa tersebut bekerja pada malam hari dan telah menerima honor sebanyak tiga kali.
“Betul, tapi masuk malam dan sudah dapat tiga kali honor,” ujar Sujono, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, keberadaan perangkat desa tersebut di SPPG sudah seizin kepala desa. Namun, ia juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 14 April 2026.
Meski demikian, polemik tidak berhenti pada pengunduran diri. Persoalan utama justru terletak pada dugaan pelanggaran aturan yang melarang perangkat desa merangkap pekerjaan yang dibiayai oleh keuangan negara, daerah, maupun desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lebih jauh, honor yang telah diterima sebanyak tiga kali disebut tidak dikembalikan, meskipun yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
Sujono menegaskan bahwa hal tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab pihaknya.
“Jadi bukan urusan dari pihak kami lagi,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut justru menuai kritik. Pengunduran diri dinilai hanya menghentikan pelanggaran, namun tidak menghapus tanggung jawab atas tindakan yang telah terjadi sebelumnya. Dalam konteks ini, potensi pelanggaran administratif hingga pidana tetap terbuka.
Seharusnya, pihak pengelola SPPG memiliki tanggung jawab sejak proses rekrutmen. Pemeriksaan latar belakang calon karyawan, termasuk status pekerjaan dan sumber penghasilan, menjadi langkah penting untuk mencegah praktik “double funding” atau penerimaan gaji ganda dari sumber keuangan negara.
Jika terbukti terjadi kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam mempekerjakan perangkat desa yang masih aktif, konsekuensinya tidak ringan. Sanksi administratif dapat berupa teguran, penghentian sementara operasional (suspend), hingga pencabutan izin.
Bahkan, potensi jerat hukum juga bisa mengarah kepada pihak yang bertanggung jawab di dalam pengelolaan SPPG.
Sementara itu, Camat Tenggarang, Deni Dwi Prihandoko, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa perangkat desa tersebut sudah mengundurkan diri. Namun, saat ditanya lebih lanjut apakah langkah tersebut sudah cukup untuk menyelesaikan persoalan, jawabannya dinilai belum menjawab substansi masalah.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan serta pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan program yang bersumber dari keuangan negara.
Tanpa penegakan aturan yang tegas, praktik serupa berpotensi terus berulang.
Ke depan, transparansi dan ketelitian dalam rekrutmen menjadi kunci. Sebab, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut integritas pengelolaan dana publik yang seharusnya dijaga dengan ketat. (*)
Penulis: Adi Anteng
Editor: Redaksi