Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kades Tak Mudah Jadi Tersangka, Tekankan Pembinaan di Jaga Desa Award 2026

Jakarta, Obor Rakyat – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan kepada seluruh jajaran kejaksaan agar tidak gegabah menetapkan kepala desa (kades) sebagai tersangka, terutama jika kesalahan yang ditemukan hanya bersifat administratif.
Jaksa Agung Republik Indonesia saat ini adalah Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., saat memberikan sambutan acara pada Jaga Desa Award 2026 di Jakarta.

Jakarta, Obor Rakyat – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan kepada seluruh jajaran kejaksaan agar tidak gegabah menetapkan kepala desa (kades) sebagai tersangka, terutama jika kesalahan yang ditemukan hanya bersifat administratif.

Pesan tersebut disampaikan dalam sambutannya pada Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.

“Tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya,” ujar Burhanuddin.

Utamakan Pembinaan, Bukan Pemidanaan

Burhanuddin menekankan bahwa aparat kejaksaan, khususnya kepala kejaksaan negeri (Kajari), harus lebih mengedepankan pembinaan dibandingkan penindakan hukum terhadap aparatur desa.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, Hampir 32 Ribu Butir Disita

Menurutnya, banyak kepala desa berasal dari masyarakat umum yang tidak memiliki latar belakang administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan.

“Mereka dipilih dari masyarakat yang tidak tahu administrasi. Tiba-tiba harus mengelola dana hingga miliaran rupiah. Tanpa pembinaan, tentu mereka kebingungan,” katanya.

Ia menyebut, dalam kondisi seperti itu, pendekatan yang tepat adalah pendampingan agar para kepala desa mampu menjalankan tugasnya dengan benar.

Tegas Soal Penyalahgunaan Dana

Meski demikian, Burhanuddin menegaskan bahwa penindakan hukum tetap harus dilakukan apabila ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Kalau uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, silakan diproses. Tapi kalau hanya kesalahan administrasi, jangan langsung dijadikan tersangka,” tegasnya.

Ia bahkan memperingatkan akan meminta pertanggungjawaban dari jajarannya jika terjadi kriminalisasi terhadap kepala desa tanpa dasar yang jelas.

Tanggung Jawab Ada di Dinas Terkait

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga menyoroti bahwa tanggung jawab atas kesalahan administratif tidak sepenuhnya berada pada kepala desa.

Menurut dia, dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten memiliki peran utama dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Yang harus bertanggung jawab adalah dinas yang membina mereka. Kalau ada kesalahan, itu menunjukkan pembinaan belum berjalan optimal,” ujarnya.

Dorong Tata Kelola Desa Lebih Baik

Melalui kebijakan ini, Kejaksaan diharapkan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.

Pendekatan pembinaan dinilai penting untuk mencegah kesalahan berulang sekaligus memastikan dana desa digunakan secara transparan dan akuntabel. (*)


Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *