Daerah  

Gudang Berdiri di Atas LSD, Aktivis Bondowoso Soroti Potensi Pelanggaran Tata Ruang

Bondowoso, Obor Rakyat — Pembangunan sebuah gudang di atas lahan sawah yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di kawasan Kampung Baru, RT 34 RW 02, Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel, menuai sorotan. Kasus ini kembali membuka persoalan klasik antara kepentingan pembangunan dan perlindungan lahan pangan berkelanjutan di Bondowoso.
Gudang di Kampung Baru, RT 34 RW 02, Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso.

Bondowoso, Obor Rakyat — Pembangunan sebuah gudang di atas lahan sawah yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di kawasan Kampung Baru, RT 34 RW 02, Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel, menuai sorotan. Kasus ini kembali membuka persoalan klasik antara kepentingan pembangunan dan perlindungan lahan pangan berkelanjutan di Bondowoso.

Aktivis senior di Bondowoso, Sudaryoto, menegaskan bahwa lahan dengan status LSD memiliki perlindungan hukum yang ketat dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi bangunan industri, perumahan, maupun gudang—meskipun kepemilikan lahan bersifat pribadi.

“Pendirian gudang di atas LSD tanpa izin yang sah dapat berujung pada penyegelan, penghentian pembangunan, hingga pembongkaran,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Ketidaksinkronan Regulasi Jadi Celah

Sudaryoto menjelaskan, pembangunan di atas lahan LSD hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, yakni jika terdapat sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah dengan peta LSD nasional.

Selain itu, diperlukan izin khusus yang prosesnya sangat ketat dan jarang diberikan.

Baca Juga :  Desakan Audit Dana Desa di Bondowoso, Warga Soroti Risiko Penyimpangan Sistemik

Ia juga membuka kemungkinan adanya kesalahan dalam pemetaan LSD, yang kerap menjadi sumber konflik di lapangan.

Namun demikian, menurutnya, hal tersebut tetap harus diverifikasi secara resmi melalui instansi berwenang.

Izin Gudang Dipastikan Tidak Terbit

Selain persoalan tata ruang, gudang yang berdiri juga wajib mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

Namun, izin tersebut tidak akan diterbitkan jika lokasi bangunan tidak sesuai dengan peruntukan ruang.

“TDG tidak akan keluar jika bangunan berdiri di zona yang dilindungi seperti LSD. Ini sudah jelas dalam regulasi,” tegasnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli atau membangun di atas lahan sawah.

Pemeriksaan status lahan di kantor pertanahan setempat dinilai krusial untuk menghindari potensi kerugian di kemudian hari.

Di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan, perlindungan LSD menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

Namun, lemahnya pengawasan dan ketidaktahuan masyarakat masih menjadi tantangan utama di daerah. (*)


Penulis: Latif J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *