
Jakarta, Obor Rakyat – Peredaran obat keras tanpa resep dokter kembali menjadi ancaman serius di Jakarta.
Kali ini, aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan distribusi obat ilegal di kawasan Sawah Besar yang diduga menyasar masyarakat luas, termasuk kalangan muda.
Pengungkapan ini bermula dari keresahan warga Karang Anyar yang melaporkan maraknya transaksi mencurigakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan lima orang pelaku dari dua lokasi berbeda dalam operasi yang berlangsung selama dua hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, menyebut praktik ilegal ini terorganisir dan berpotensi membahayakan kesehatan publik.
“Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis sangat berisiko. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi masyarakat,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Dua Hari, Dua Pengungkapan
Operasi pertama digelar, pada Kamis (16/4) malam, di wilayah Karang Anyar dan Kartini. Tiga pelaku berinisial W, S, dan M ditangkap dengan barang bukti berbagai jenis obat daftar G, seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl.
Dari hasil interogasi, polisi mengembangkan kasus dan menemukan lokasi kedua di sebuah kamar kos di Jalan Petak X.
Pada Jumat (17/4), dua pelaku lainnya, I dan A, berhasil diamankan bersama ratusan butir tramadol serta uang tunai hasil penjualan ilegal.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, mengungkapkan total barang bukti yang disita mencapai 31.997 butir obat keras.
“Jumlah ini cukup besar dan kuat dugaan akan diedarkan secara luas di Jakarta Pusat,” jelasnya.
Ancaman Nyata bagi Generasi Muda
Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter kerap disalahgunakan, terutama oleh remaja. Obat-obatan seperti tramadol dan alprazolam memiliki efek adiktif yang bisa merusak sistem saraf jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa jalur distribusi obat ilegal masih aktif dan adaptif, memanfaatkan celah pengawasan serta tingginya permintaan pasar gelap.
Komitmen Penegakan Hukum
Seluruh pelaku kini diamankan di Polsek Sawah Besar dan dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan akan terus memburu jaringan serupa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini bagian dari upaya melindungi generasi muda dan menjaga kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi