Kejari Simalungun Dampingi Pengelolaan Dana Desa di Sidamanik

Simalungun, Obor Rakyat – Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan negara hingga ke tingkat desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) resmi memulai program pendampingan hukum pengelolaan anggaran dana desa di Kecamatan Sidamanik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun resmi memulai program pendampingan hukum pengelolaan anggaran dana desa di Kecamatan Sidamanik.

Fokus Mitigasi Risiko Hukum

Simalungun, Obor Rakyat – Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan negara hingga ke tingkat desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) resmi memulai program pendampingan hukum pengelolaan anggaran dana desa di Kecamatan Sidamanik.

Kegiatan diawali dengan Entry Meeting Pendampingan Hukum (Legal Assistance) yang digelar di Aula Kantor Camat Sidamanik, Senin (20/4/2026).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, didampingi jajaran terkait. Turut hadir Camat Sidamanik Juliana Simarmata serta seluruh Kepala Desa (Pangulu) dari 14 nagori di wilayah tersebut.

Langkah Strategis Mitigasi Risiko

Camat Sidamanik, Juliana Simarmata, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi dari desa-desa yang membutuhkan kepastian hukum dalam pengelolaan dana desa.

Baca Juga :  KRJP-S Gelar Doa Bersama di Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun

Menurutnya, pendampingan ini sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan.

“Kami ingin memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sekaligus melindungi para Pangulu dari potensi masalah hukum,” ujarnya.

Pendampingan Lebih Personal

Kasi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, menegaskan bahwa pendekatan pendampingan tahun ini akan dilakukan secara lebih spesifik.

Ia menjelaskan bahwa tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan pendampingan desa per desa, sehingga setiap permasalahan dapat ditangani secara lebih mendalam.

“Kami membuka ruang koordinasi seluas-luasnya agar para Kepala Desa tidak ragu mengambil keputusan, selama tetap berada dalam koridor hukum,” tegasnya.

Paparan Program dan Kendala Desa

Dalam sesi utama, para Kepala Desa memaparkan rencana kerja serta penggunaan anggaran desa untuk tahun berjalan.

Selain itu, mereka juga mengungkap berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, mulai dari aspek administratif hingga teknis pelaksanaan program.

Paparan ini menjadi dasar bagi tim JPN untuk melakukan analisis awal serta mengidentifikasi potensi risiko hukum sejak dini.

Dorong Tata Kelola Desa yang Sehat

Melalui sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah desa, diharapkan pengelolaan dana desa di Kecamatan Sidamanik semakin tertib, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

Pendampingan ini juga diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *