
Simalungun, Obor Rakyat – Transformasi hukum pidana nasional menjadi sorotan dalam kunjungan kerja Mangihut Sinaga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Rabu (29/4/2026).
Agenda ini tidak sekadar pengawasan, tetapi juga menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan pemahaman aparat penegak hukum terhadap perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor kejaksaan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejari Simalungun, Munawal Hadi, bersama jajaran struktural dan fungsional. Kehadiran anggota legislatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam menghadapi era baru penegakan hukum.
Kinerja dan Transparansi Jadi Sorotan
Dalam pemaparannya, Munawal Hadi menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga kinerja dan integritas. Ia memaparkan capaian penanganan perkara, baik pidana umum maupun khusus, hingga inovasi pelayanan publik yang dirancang untuk mendekatkan kejaksaan dengan masyarakat.
Langkah ini mencerminkan upaya Kejari Simalungun dalam membangun kepercayaan publik melalui transparansi dan akuntabilitas, dua aspek yang semakin krusial di tengah tuntutan reformasi hukum.
Pergeseran Paradigma Hukum Pidana
Dalam sesi sosialisasi, Mangihut Sinaga menekankan bahwa Indonesia tengah memasuki fase penting dalam transisi menuju sistem hukum pidana yang lebih modern. Fokus utama terletak pada kesiapan implementasi KUHAP nasional yang baru sebagai perangkat pendukung dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, perubahan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga filosofis. Sistem hukum yang sebelumnya berorientasi pada pendekatan retributif kini bergeser menuju pendekatan korektif dan restoratif.
“Jaksa sebagai dominus litis harus mampu mengedepankan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum,” tegasnya.
Paradigma baru ini menuntut aparat penegak hukum (APH) untuk lebih sensitif terhadap kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat secara luas, dengan menempatkan keadilan sebagai proses pemulihan, bukan semata pembalasan.
Menuju Penegakan Hukum yang Lebih Humanis
Kunjungan ini mempertegas komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengadaptasi perubahan regulasi dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Diskusi yang berlangsung juga mengangkat berbagai tantangan teknis di lapangan, mulai dari kesiapan perangkat hukum hingga dinamika sosial di wilayah Simalungun.
Sinergi antara Komisi III DPR RI dan Kejari Simalungun diharapkan mampu mempercepat implementasi sistem hukum yang lebih transparan, modern, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Di tengah perubahan besar ini, arah penegakan hukum Indonesia kian bergerak menuju pendekatan yang lebih humanis—menjadikan hukum tidak hanya sebagai alat penegakan, tetapi juga sebagai instrumen pemulihan dan keadilan sosial. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi