
21 Paket Sabu Diamankan di Serbelawan
Simalungun, Obor Rakyat – Ketegasan aparat kepolisian kembali dibuktikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Simalungun. Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, menunjukkan komitmennya dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Serbelawan.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam operasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Azhari Ahmad (19), beserta 21 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan tegas jajaran Polsek Dolok Batu Nanggar.
“Keberhasilan ini merupakan cerminan kepemimpinan yang tegas dan komitmen dalam memberantas narkoba. Ini juga wujud nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Menurut AKP Gunawan Sembiring, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Kelurahan Serbelawan.
“Informasi masyarakat adalah aset terbesar kami. Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati tiga pria yang diduga tengah menggunakan narkoba.
Namun saat petugas datang, ketiganya berusaha melarikan diri. Polisi berhasil mengamankan satu orang, sementara dua lainnya, yang diketahui bernama Domu dan Alfin, masih dalam pengejaran.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– 21 paket diduga sabu
– Alat hisap (bong)
– Handphone
– Mancis dan alat bantu lainnya
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba di wilayah kami. Kami akan terus memburu jaringan yang terlibat,” tegas AKP Gunawan Sembiring. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi