
Modus Kredit Mikro Fiktif Terungkap
Surabaya, Obor Rakyat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Kaliasin berinisial WA dalam perkara dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,9 miliar.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Senin, 27 April 2026. Kasus ini membuka kembali celah rawan dalam praktik penyaluran kredit mikro di sektor perbankan, yang seharusnya menjadi tulang punggung pembiayaan usaha kecil.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyebut tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengajuan kredit mikro dengan memanfaatkan identitas pihak lain. Praktik ini mengindikasikan adanya potensi kredit fiktif yang lolos dari verifikasi internal.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pemindahbukuan dana tanpa transaksi sah. Dana tersebut dialirkan melalui tiga rekening titipan serta satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan di kantor cabang terkait.
“Pemindahbukuan dilakukan melalui tiga rekening titipan dan satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin,” ujar Putu dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Meski nilai kerugian negara telah ditaksir mencapai Rp2,9 miliar, Kejari Surabaya belum merinci sejak kapan praktik ini berlangsung serta ke mana aliran dana tersebut berujung. Absennya detail ini menimbulkan pertanyaan soal pengawasan internal perbankan dan potensi keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam penyaluran kredit mikro, terutama di bank milik negara yang memiliki mandat besar dalam mendukung ekonomi rakyat. Tanpa kontrol yang memadai, celah administratif dapat berubah menjadi pintu masuk praktik korupsi yang merugikan publik. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi