
Sidoarjo, Obor Rakyat — Di balik sebuah rumah kontrakan yang tampak biasa di Perumahan Pondok Mutiara, tersimpan praktik ilegal yang berlangsung nyaris tanpa terendus selama bertahun-tahun. Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya membongkar sindikat pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram yang telah beroperasi sejak 2022.
Dua tersangka berinisial MNH dan MR diamankan. Sementara satu pelaku lain, RD, masih dalam pengejaran aparat.
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, mengungkapkan bahwa lokasi rumah kontrakan sengaja dipilih untuk menghindari kecurigaan warga.
Bahkan, rumah tersebut diberi tanda “dijual” agar tampak tidak berpenghuni.
“Para tersangka memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung 12 kg nonsubsidi di rumah kosong untuk mengelabui masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Praktik Sunyi, Dampak Luas
Dalam operasinya, sindikat ini menggunakan metode sederhana namun sistematis: empat tabung LPG subsidi 3 kg dipindahkan ke satu tabung 12 kg.
Selisih harga menjadi sumber keuntungan utama. Dari satu tabung 12 kg, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp80 ribu.
Dengan distribusi minimal 60 tabung per minggu ke wilayah Gresik dan Lamongan, aktivitas ini menjelma menjadi bisnis ilegal bernilai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Jika ditotal, keuntungan sindikat diperkirakan mencapai Rp19,2 juta per bulan—angka yang mencerminkan bagaimana penyalahgunaan subsidi negara dapat berubah menjadi ladang bisnis gelap.
Barang Bukti dan Skala Operasi
Pengungkapan kasus ini juga membuka skala operasi yang tidak kecil. Polisi menyita ratusan tabung gas, terdiri dari 213 tabung kosong, 90 tabung LPG 3 kg, serta 109 tabung LPG 12 kg hasil oplosan.
Selain itu, diamankan pula satu mobil pikap, alat suntik untuk memindahkan gas, serta timbangan yang digunakan dalam proses ilegal tersebut.
Subsidi yang Disalahgunakan
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan distribusi LPG subsidi. Program yang sejatinya ditujukan untuk masyarakat kecil justru dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi.
Dalam konteks lebih luas, praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena standar keamanan yang diabaikan.
Jerat Hukum Menanti
Atas perbuatannya, MNH dan MR dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, aparat masih memburu satu tersangka lain untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik kebutuhan energi sehari-hari, ada celah yang kerap dimanfaatkan—dan penegakan hukum menjadi kunci untuk menutupnya. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi