
Bondowoso, Obor Rakyat — Sengketa perubahan struktur kepengurusan Yayasan Daruttalabah Al Asy’ari, Desa Sumber Kalong, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 10/Pdt.G/2026/PN Bdw dan mulai disidangkan pada Kamis (7/5/2026).
Kuasa hukum penggugat, Haryono, menyebut perubahan akta yayasan diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan serta Undang-Undang Yayasan.
Menurutnya, persoalan bermula setelah pembina yayasan, Nasrullah Ghazali Ali, meninggal dunia pada tahun 2017.
“Berdasarkan Undang-Undang Yayasan, seharusnya dilakukan rapat gabungan paling lambat 30 hari setelah pembina meninggal dunia untuk pengangkatan pembina baru maupun perubahan struktur kepengurusan. Namun itu tidak dilakukan,” ujar Haryono usai sidang perdana di PN Bondowoso.
Perubahan Akta Dipersoalkan
Haryono menjelaskan, setelah hampir sembilan tahun berlalu, justru muncul perubahan akta yayasan yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan ketua yayasan maupun pengurus lama.
Dalam gugatan tersebut, pengawas yayasan bernama Khoirul Anwar ditetapkan sebagai tergugat I. Sementara notaris asal Jember, Alfian Hunaiti, turut digugat sebagai tergugat II karena dinilai membuat perubahan akta tanpa verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan persetujuan pengurus yayasan.
“Notaris seharusnya memastikan adanya persetujuan ketua yayasan serta berita acara rapat gabungan sebelum perubahan akta dilakukan,” tegasnya.
Selain itu, pihak penggugat juga mempersoalkan adanya nama anggota yayasan yang telah meninggal dunia namun masih dicantumkan dalam perubahan akta yayasan.
Menurut Haryono, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam proses administrasi perubahan yayasan.
Diduga Langgar UU Yayasan
Dalam materi gugatan, penggugat menyebut perubahan struktur yayasan dilakukan secara menyeluruh, meliputi unsur pembina, pengurus hingga pengawas yayasan.
Pihak penggugat menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Yayasan yang mengatur kewajiban pengurus dan pengawas menggelar rapat gabungan paling lambat 30 hari setelah terjadi kekosongan pembina yayasan.
“Hingga lebih dari 30 hari tidak dilakukan rapat gabungan, seharusnya terlebih dahulu meminta penetapan pengadilan. Namun ini langsung dilakukan perubahan akta,” kata Haryono.
Sidang Perdana, Tergugat Belum Lengkapi Dokumen
Sidang perdana perkara ini telah digelar di PN Bondowoso. Namun, majelis hakim menyatakan pihak tergugat belum memenuhi syarat formil karena kuasa hukum tergugat belum menunjukkan surat kuasa resmi.
Sementara itu, pihak Kementerian Hukum dan HAM yang turut tercantum sebagai tergugat III juga belum hadir dalam persidangan.
Majelis hakim selanjutnya akan kembali memanggil seluruh pihak untuk agenda sidang berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat maupun notaris yang disebut dalam gugatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut. (*)
Penulis: Miftahul Qodri R
Editor: Redaksi