Dispendik Jember Sosialisasikan SPMB 2026/2027

Jember, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) menggelar Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP.
Dispendik Kabupaten Jember, menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP.

Tekankan Transparansi dan Keadilan Penerimaan Siswa Baru

Jember, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) menggelar Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Wiyata Mandala Dispendik Kabupaten Jember, Kamis (7/5/2026), tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait regulasi dan mekanisme penerimaan peserta didik baru kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

Kepala Dispedik Kabupaten Jember, Arif Tyahyono, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Permendikdasmen tentang Penerimaan Murid Baru serta Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Validasi dan Verifikasi Rombongan Belajar (Rombel).

Menurutnya, regulasi terbaru tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pendidikan yang lebih sehat, tertib, dan berpihak pada pemerataan kualitas layanan pendidikan.

“Kami ingin seluruh proses SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 benar-benar berjalan sesuai asas TOBAT, yakni transparan, objektif, berkeadilan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Semua pihak harus memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Arif Tyahyono.

Baca Juga :  Satlantas Polres Jember Perkuat Pelayanan Publik Lewat Program Polantas Menyapa

Daya Tampung SMP Negeri Masih Jadi Tantangan

Dalam kesempatan itu, Arif juga menyoroti persoalan keterbatasan daya tampung SMP Negeri di Kabupaten Jember yang hingga kini masih menjadi tantangan setiap tahun ajaran baru.

Berdasarkan data Dispendik Jember, saat ini terdapat sekitar 903 SD Negeri, sedangkan jumlah SMP Negeri di Kabupaten Jember hanya sebanyak 94 sekolah.

Kondisi tersebut menyebabkan seluruh lulusan SD Negeri tidak dapat tertampung seluruhnya di sekolah negeri tingkat SMP.

Karena itu, Dispendik Jember mendorong kolaborasi lintas sektor pendidikan, termasuk melibatkan lembaga pendidikan swasta maupun lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

“Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Kita tidak bisa hanya bertumpu pada SMP Negeri saja. Sekolah swasta, madrasah, hingga lembaga pendidikan berbasis keagamaan juga memiliki peran penting dalam mencetak generasi unggul di Kabupaten Jember,” ungkapnya.

Kuota SPMB Kini Mengacu Data Dapodik

Arif Tyahyono menjelaskan, terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan kuota penerimaan siswa baru tahun ini. Seluruh kuota penerimaan kini sepenuhnya mengacu pada data Dapodik dan hasil validasi rombongan belajar (rombel).

Dengan sistem tersebut, sekolah tidak lagi dapat menentukan jumlah penerimaan siswa secara bebas sebagaimana yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kebijakan ini diterapkan agar proses penerimaan peserta didik lebih tertib, terukur, dan sesuai kapasitas riil masing-masing satuan pendidikan,” jelasnya.

Komposisi Jalur Penerimaan SPMB 2026

Dispendik Jember juga memaparkan komposisi jalur penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2026/2027.

Untuk jenjang SD, komposisi penerimaan meliputi:

  • 70 persen jalur domisili,
  • 25 persen jalur afirmasi,
  • 5 persen jalur perpindahan tugas orang tua.

Sementara untuk jenjang SMP terdiri atas:

  • 50 persen jalur domisili,
  • 25 persen jalur prestasi,
  • 20 persen jalur afirmasi,
  • 5 persen jalur perpindahan tugas orang tua.

Khusus jalur prestasi, tidak hanya diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik, tetapi juga mencakup prestasi non-akademik seperti olahraga, seni, keagamaan, hingga hafalan Al-Qur’an.

Dispendik Jember Perketat Pengawasan SPMB

Dispendik Jember menegaskan komitmennya untuk menutup seluruh celah praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru.

Pengawasan akan dilakukan secara ketat melalui sistem digital terintegrasi sehingga seluruh tahapan penerimaan dapat dipantau secara terbuka dan akuntabel.

“Sistem pengawasan diperkuat agar proses penerimaan siswa berjalan jujur, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik,” tegas Arif.

Melalui sosialisasi ini, Dispendik Jember berharap seluruh penyelenggara pendidikan maupun masyarakat dapat memahami mekanisme SPMB secara utuh sehingga pelaksanaan penerimaan murid baru di Kabupaten Jember dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak didik. (*)


Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *