Dugaan Kepala SPPG Kumendung Banyuwangi Terlibat Pengadaan Bahan Baku MBG

Banyuwangi, Obor Rakyat – Dugaan keterlibatan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, dalam pengadaan bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan tajam.
Dugaan Kepala SPPG Desa Kumendung Muncar Banyuwangi terlibat pengadaan bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan. Aktivis sebut berpotensi konflik kepentingan dan langgar aturan BGN.

Banyuwangi, Obor Rakyat – Dugaan keterlibatan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, dalam pengadaan bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan tajam.

Praktik tersebut dinilai
berpotensi melanggar aturan Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus memicu konflik kepentingan dalam pelaksanaan program strategis nasional itu.

Kepala SPPG Kumendung, Mohamad Anton Risky, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (21/5/2026), mengakui dirinya beberapa kali melakukan pembelanjaan bahan baku secara langsung.

“Iya mas, terkadang saya belanja sendiri kalau di yayasan bahan bakunya kosong, dan itu tidak apa-apa mas,” ujar Anton.

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak. Pasalnya, dalam revisi terbaru Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program MBG yang diterbitkan Badan Gizi Nasional, pengadaan bahan baku ditegaskan menjadi kewenangan mitra atau yayasan resmi dengan sepengetahuan Kepala SPPG.

Baca Juga :  KPK Soroti Program MBG Belum Punya Blueprint Jelas

Aturan itu dibuat untuk memperjelas akuntabilitas pengadaan serta menghindari potensi konflik kepentingan Kepala SPPG sebagai unsur negara di bawah BGN.

Diduga Kendalikan Pengadaan

Dalam praktik di lapangan, Kepala SPPG disebut-sebut bukan hanya ikut berbelanja, tetapi juga diduga menjadi pemasok bahan baku.

Meski nota pembelian tercantum atas nama supplier perorangan, dugaan yang beredar menyebut penyedia utama bahan makanan tetap dikendalikan oleh Kepala SPPG sendiri.

Aktivis kontrol sosial dari Lembaga Penjara (Pemantau Aparatur Negara), Agus Siswanto, menilai kondisi tersebut sangat berbahaya terhadap transparansi program MBG.

“Kalau ini terjadi berarti Kepala SPPG mengendalikan peran yayasan yang merupakan mitra BGN, sehingga pemasok resmi yang sebelumnya bermitra dengan BGN menganggur selama periode pengadaan yang dikuasai Kepala SPPG ini,” tegas Agus.

Tak hanya itu, Agus juga menyoroti adanya dugaan hubungan khusus antara Kepala SPPG dengan bagian keuangan SPPG yang disebut-sebut berkembang di lingkungan internal.

Dinilai Langgar Fungsi Pengawasan

Menurut Agus, tugas utama Kepala SPPG adalah melakukan pengawasan kualitas bahan baku, menu makanan, hingga penyajian makanan kepada penerima manfaat, bukan terlibat langsung dalam proses pengadaan.

“Kepala SPPG tidak bisa lagi nyambi seperti pemasok atau bahkan mengganti supplier. Dia itu ASN PPPK, jangan pakai kuasa intervensi pribadinya. Ikut belanja bisa dianggap konflik kepentingan, apalagi kalau ada dugaan gratifikasi atau nepotisme,” pungkasnya.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan program strategis nasional menuju Generasi Emas 2045. Pemerintah menargetkan sebanyak 82,9 juta penerima manfaat hingga November 2025 sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan program menjadi perhatian serius publik. (*)


Penulis: Kyasinto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *