
Situbondo, Obor Rakyat — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa ancaman terorisme dan ekstremisme di Indonesia kini mengalami perubahan besar, dari pola organisasi terstruktur menuju jejaring digital yang lebih cair, adaptif, dan sulit dikenali.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026 di Situbondo, yang turut dihadiri Kepala BNPT Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono dan Kadensus 88 AT Polri Irjen Pol. Sentot Prasetyo.
“Kita sedang menghadapi perubahan besar. Ancaman tidak lagi selalu hadir dalam bentuk organisasi besar yang mudah dipetakan, tetapi berkembang melalui ruang digital, simpatisan lepas, hingga jejaring yang dibentuk oleh algoritma. Karena itu, strategi kita juga harus berubah,” tegas Wakapolri.
Dalam arahannya, Wakapolri menyoroti perubahan pola ekstremisme modern yang kini semakin terfragmentasi dan bergerak melalui individu maupun kelompok kecil tanpa struktur formal, namun terkonsolidasi melalui paparan digital dan lingkungan sosial.
Menurutnya, pendekatan lama dalam memahami radikalisme harus diperkuat dengan perspektif baru seperti Composite Violent Extremism (CoVE), guna membaca ancaman yang semakin ambigu dan konvergen di era digital.
Wakapolri juga mengingatkan bahwa ekstremisme saat ini bersifat “glocal”, di mana arus informasi global dapat dengan cepat memengaruhi dinamika sosial lokal melalui media digital.
Selain itu, perhatian serius diberikan terhadap meningkatnya kerentanan generasi muda terhadap paparan ekstremisme dan normalisasi kekerasan di ruang digital.
Data Densus 88 AT Polri per 19 Mei 2026 mencatat sebanyak 115 anak tergabung dalam True Crime Community (TCC) dan 132 anak terpapar radikalisme di berbagai wilayah Indonesia.
“Kebijakan kontra-ekstremisme yang menyentuh anak harus dibangun dari logika perlindungan dini, bukan logika penindakan dini,” ujar Wakapolri.
Ia menegaskan bahwa anak harus dipahami sebagai korban sekaligus aktor, sehingga pendekatan yang diterapkan harus bersifat rehabilitatif, protektif, dan berbasis perlindungan.
Dalam Rakernis tersebut, Polri juga menekankan pentingnya collaborative approach atau pendekatan kolaboratif lintas sektor dalam menghadapi ancaman ekstremisme modern.
Kolaborasi itu melibatkan aparat keamanan, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, tokoh agama, akademisi, komunitas, platform digital, hingga masyarakat sipil.
“Ancaman ekstremisme tidak dapat diputus oleh satu institusi. Ia harus dihadapi melalui sinergi utuh antara Polri, kementerian, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat,” tegasnya.
Rakernis Densus 88 AT Polri 2026 sekaligus menjadi momentum memperkuat transformasi penanggulangan terorisme menuju pendekatan yang prediktif, preventif, humanis, dan berbasis ilmu pengetahuan sejalan dengan Transformasi Polri.
Menutup arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa pencegahan sosial harus hadir lebih awal sebelum ancaman berkembang menjadi risiko nyata.
“Negara tidak boleh hanya datang saat api sudah membesar; pencegahan sosial harus hadir lebih awal, sedangkan penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang terukur,” pungkasnya. (*)
Penulis: Eko Apriyanto
Editor: Redaksi