
Jember, Obor Rakyat – Polres Jember tengah menangani kasus penipuan yang menimpa wartawan lokal, Lukman Hakim, melalui aplikasi pinjaman online Kredivo.
Laporan kasus ini telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) lengkap dengan bukti dan data yang akurat.
Menurut Ipda Harry Sasono, pihak kepolisian akan segera memproses laporan tersebut dengan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut.
“Korban akan dipanggil untuk memberikan keterangan setelah menerima surat SP2HP,” ujar Harry, Rabu (20/5/2026).
Kasus penipuan lewat aplikasi pinjaman online saat ini cukup marak. Banyak oknum memanfaatkan kesempatan untuk mencuri data pribadi korban demi kepentingan penipuan. Polisi memastikan akan membantu masyarakat yang menjadi korban jaringan penipu tersebut.
Proses penanganan kasus di Polres Jember dilakukan secara bertahap:
- Penyelidikan awal: Mengumpulkan data lengkap dari korban dan mendokumentasikan kronologi kejadian.
- Pengembangan penyidikan: Setelah data A1 diperoleh, kepolisian menelusuri jaringan pelaku penipuan.
- Koordinasi nasional: Laporan diteruskan ke Mabes Polri dan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk proses lebih lanjut.
Harry Sasono juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online.
“Hati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk menipu,” pungkasnya. (*)
Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi