Daerah  

Peserta Kredit Porang Bondowoso Buka Suara, Sebut Dana Rp3 Juta Tak Masuk Akal untuk Budidaya

Bondowoso, Obor Rakyat – Polemik Kredit Usaha Rakyat (KUR) budidaya porang di Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, kembali memanas.
Ilustrasi.

Bondowoso, Obor Rakyat – Polemik Kredit Usaha Rakyat (KUR) budidaya porang di Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, kembali memanas.

Sejumlah peserta mulai buka suara terkait proses pencairan dana hingga pelaksanaan budidaya porang yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Salah satu peserta berinisial A, warga Desa Jetis, Kecamatan Curahdami, mengaku memang melakukan penanaman porang dan memiliki dokumentasi kegiatan tersebut.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti nominal keseluruhan pinjaman yang tercatat dalam program kredit porang tersebut.

“Kalau ditanya menanam apa tidak, saya akui saya menanam. Dokumentasi foto-fotonya juga ada,” ujar S saat ditemui di kediamannya, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga :  Skandal Penyaluran KUR BRI Unit Tapen Bondowoso, Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah

A menilai tidak realistis apabila petani hanya menerima dana sekitar Rp3 juta untuk budidaya porang.

Menurutnya, biaya yang dibutuhkan jauh lebih besar, terutama untuk pengolahan lahan dan kebutuhan pupuk.

“Menurut logika saya, uang Rp3 juta itu jangan untuk menanam porang, untuk biaya mencangkul saja tidak cukup. Saya sendiri waktu itu butuh pupuk sekitar 5 sampai 7 ton,” katanya.

Ia menjelaskan, tingginya minat masyarakat mengikuti KUT budidaya porang saat itu dipicu oleh sosialisasi yang menjanjikan keuntungan besar dari komoditas porang.

“Kalau hanya Rp3 juta tentu tidak cukup, bahkan untuk menanam padi saja tidak cukup,” tambahnya.

Terkait adanya pengakuan sejumlah warga yang hanya menerima dana sekitar Rp3 juta, A menyebut hal tersebut merupakan penilaian masing-masing pihak. Namun berdasarkan pengalamannya, nominal tersebut dianggap tidak masuk akal jika benar digunakan untuk budidaya porang.

A juga membantah tudingan bahwa dirinya menguasai seluruh dana pencairan kredit.

Ia menegaskan hanya membantu mengantarkan dana atas permintaan pihak tertentu dan tidak semua penyaluran dilakukan olehnya.

“Kalau katanya saya yang membawa uang itu karena memang saya disuruh mengantarkan. Tapi tidak semuanya saya yang mengantar,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pencairan kredit dilakukan melalui prosedur perbankan dan disertai petugas resmi saat penandatanganan pencairan dana.

“Yang penting tanda tangan pencairan itu harus ada petugasnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso diketahui tengah memanggil sejumlah petani porang di Desa Jetis untuk dimintai keterangan terkait KUR budidaya porang yang melibatkan puluhan petani di wilayah Kecamatan Curahdami. (*)


Penulis: Miftahul Qodri R
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *