Kuasa Hukum Bantah Dugaan Pelecehan Pengasuh Ponpes di Situbondo

Situbondo, Obor Rakyat – Kuasa hukum salah satu pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Situbondo, Dwi Anggi Septiawan, membantah keras dugaan pelecehan yang sempat beredar di masyarakat dan menyeret nama seorang pengasuh ponpes berinisial YN atau dikenal sebagai Lora.
Kuasa hukum salah satu pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Situbondo, Dwi Anggi Septiawan, S.H. (Fot Ist)

Sebut Isu Tak Sesuai Fakta

Situbondo, Obor Rakyat – Kuasa hukum salah satu pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Situbondo, Dwi Anggi Septiawan, membantah keras dugaan pelecehan yang sempat beredar di masyarakat dan menyeret nama seorang pengasuh ponpes berinisial YN atau dikenal sebagai Lora.

Menurut Dwi, informasi yang berkembang selama ini tidak sesuai dengan fakta hasil penelusuran pihaknya.

Ia menilai tudingan tersebut telah mencoreng nama baik kiai maupun lembaga pesantren.

“Setelah kami telusuri secara langsung, ternyata tidak ada peristiwa sebagaimana yang dituduhkan. Kami sangat menyayangkan isu yang berkembang tanpa dasar yang jelas,” ujar Dwi, Rabu (20/5/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, terkait dugaan yang menyeret pengasuh ponpes tersebut.

Baca Juga :  Muktamar NU ke-35 dan Isu Intervensi Kekuasaan, Warga Nahdliyin Soroti Independensi Organisasi

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan kuasa hukum, perempuan berinisial F (21) disebut pergi dari rumah atas keinginannya sendiri.

Dwi menjelaskan, F meninggalkan rumah karena hubungannya dengan YN tidak mendapat restu dari orang tuanya.

Kondisi itu memicu konflik keluarga hingga akhirnya F memilih pergi tanpa sepengetahuan keluarga dan tinggal di salah satu wilayah di Situbondo.

“Yang bersangkutan pergi sendiri, bukan dibawa siapa pun. Ia merasa tidak direstui oleh ayahnya sehingga memilih keluar dari rumah,” katanya.

Setelah dilakukan pencarian selama beberapa hari, F akhirnya berhasil ditemukan.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Dwi, F disebut menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pesantren karena persoalan itu telah memicu polemik di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, Dwi menyebut F juga mengakui bahwa narasi dugaan pencabulan yang sempat beredar tidak benar.

Menurut pengakuannya, isu tersebut sengaja dibuat agar mendapatkan perhatian dan restu dari keluarga terkait hubungan yang dijalaninya.

“Pengakuannya, isu itu dibuat agar ayahnya menyetujui hubungan mereka. Jadi informasi yang beredar selama ini tidak sesuai fakta,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa F sempat merasa takut bertemu dengan ayahnya. Hal itu diduga dipengaruhi komunikasi keluarga yang kurang baik sehingga berdampak pada kondisi psikologis perempuan tersebut.

Dwi menilai penyebaran isu yang belum terverifikasi telah merugikan banyak pihak, termasuk nama baik pengasuh ponpes dan lembaga pesantren. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Saat ini, pihak kepolisian disebut telah memfasilitasi upaya pertemuan antara kedua belah pihak. Namun hingga kini, keluarga pelapor dikabarkan belum bersedia menjalani mediasi.

“Kami berharap ada ruang mediasi agar persoalan ini bisa terang dan tidak berkembang menjadi fitnah di tengah masyarakat,” ucapnya.

Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses klarifikasi agar tidak muncul tuduhan tanpa dasar yang dapat memicu kesalahpahaman publik. (*)


Penulis: Eko Apriyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *