
Akuntabilitas Dinilai Lemah
Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang hingga kini dinilai belum memiliki blueprint atau kerangka kerja komprehensif sebagai acuan pelaksanaan program nasional tersebut.
Temuan itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam kegiatan media gathering di Anyer, Banten, Rabu (20/5/2026).
Menurut Aminudin, hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan bahwa program MBG belum memiliki desain jangka pendek, menengah, dan panjang yang jelas untuk mengukur keberhasilan program.
“MBG belum memiliki blueprint yang komprehensif. Jadi minimal harusnya didesain untuk jangka pendek itu apa yang harus dicapai, jangka menengah itu apa, dan jangka panjang apa yang dicapai. Itu dari hasil kajian kami belum terlihat,” kata Aminudin.
KPK Nilai Keberhasilan MBG Belum Bisa Diukur
KPK menilai absennya kerangka kerja yang jelas membuat akuntabilitas program MBG menjadi lemah. Selama ini, indikator keberhasilan disebut masih berfokus pada jumlah penerima manfaat dan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Padahal, menurut KPK, ukuran keberhasilan program makan bergizi seharusnya tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur atau jumlah dapur umum yang berdiri.
“Masih berfokus pada jumlah penerima dan seberapa banyak SPPG dibangun, tanpa indikator outcome yang memadai. Ini yang menyebabkan keberhasilan program MBG belum bisa diukur,” ujar Aminudin.
Ia menambahkan, tujuan utama MBG semestinya berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas gizi generasi muda menuju visi Indonesia Emas 2045.
“Bagaimana generasi Indonesia nanti, pada saat tahun 2045 yang sekarang diindikasikan kurang gizi itu akan tercukupi gizinya sehingga menjadi generasi emas,” katanya.
Serapan Anggaran MBG Disebut Baru 60 Persen
Selain soal arah kebijakan, KPK juga menyoroti lemahnya tata kelola anggaran program MBG. Dari hasil kajian, serapan anggaran program pada 2025 disebut belum optimal.
“Untuk tahun 2025 dari Rp85 triliun anggaran untuk MBG yang terserap itu hanya 60 koma sekian persen,” ungkap Aminudin.
Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan belum matangnya sistem perencanaan dan implementasi program di lapangan.
KPK Ungkap Potensi Konflik Kepentingan di BGN
KPK juga menemukan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program MBG. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai institusi pengampu disebut terlalu dominan dalam seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
“BGN mendominasi semua step tanpa ada check and balance. Kalau pun ada masih sangat lemah. Ini menyebabkan potensi konflik kepentingan sangat tinggi,” ujar Aminudin.
Selain itu, KPK menyoroti proses rekrutmen tenaga pengelola SPPG yang dinilai belum transparan. Rekrutmen kepala SPPG, ahli gizi, hingga bagian keuangan disebut berpotensi tidak berbasis merit system.
KPK menilai situasi tersebut membuka ruang praktik kedekatan atau relasi kepentingan dalam proses perekrutan.
KPK Sudah Kirim Rekomendasi ke BGN
KPK mengaku telah menyerahkan rekomendasi hasil kajian kepada BGN sejak 17 Maret 2026. Lembaga antirasuah itu meminta BGN menyusun rencana aksi sebagai tindak lanjut perbaikan tata kelola program MBG.
Namun hingga kini, KPK menyebut dokumen rencana aksi tersebut belum diterima.
“BGN menyampaikan akan berdiskusi untuk menindaklanjuti hasil kajian tersebut. Sampai sekarang mereka masih menyusun rencana aksinya,” kata Aminudin.
Program MBG menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang digadang-gadang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Namun, temuan KPK menunjukkan masih ada pekerjaan besar dalam memastikan program berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi