Aktivis Senior Bondowoso Desak Inspektorat Panggil Semua Pihak Terkait Kasus Tanah Bengkok

Bondowoso, Obor Rakyat – Aktivis senior Bondowoso, Dharma yang akrab disapa Dardor, menegaskan bahwa Inspektorat harus memanggil seluruh pihak terkait di tingkat desa untuk mengusut tuntas persoalan tanah bengkok yang mencuat di sejumlah desa di Kabupaten Bondowoso.
Inspektorat dan perangkat desa (Fot Ilustrasi).

Bondowoso, Obor Rakyat – Aktivis senior Bondowoso, Dharma yang akrab disapa Dardor, menegaskan bahwa Inspektorat harus memanggil seluruh pihak terkait di tingkat desa untuk mengusut tuntas persoalan tanah bengkok yang mencuat di sejumlah desa di Kabupaten Bondowoso.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan kepada kepala desa (Kades) melainkan harus melibatkan seluruh unsur pengelola keuangan dan pengawas desa agar proses audit berjalan transparan dan menyeluruh.

“Pemanggilan lintas sektor ini sangat penting dalam pemeriksaan Inspektorat guna memverifikasi kronologi aliran dana atau pendapatan asli desa, dan menguji kepatuhan pelaporan keuangan,” ujar Dardor, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, setiap unsur pemerintahan desa memiliki peran strategis dalam tata kelola tanah bengkok, sehingga keterangannya dibutuhkan untuk membuka secara terang dugaan persoalan administrasi maupun pengelolaan aset desa.

Dardor menyebut, Kades merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.

Baca Juga :  Warga Bondowoso Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Pokir DPRD 2026 Jadi Sorotan

“Karena itu, Kades bertanggung jawab penuh terhadap kebijakan pemanfaatan tanah bengkok, baik yang disewakan maupun dikelola secara mandiri sesuai ketentuan peraturan bupati,” jelasnya.

Sementara itu, sekretaris desa (Sekdes) dinilai memiliki peran penting sebagai koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD).

“Pemeriksaan terhadap Sekdes diperlukan untuk memastikan keabsahan dokumen administrasi, pencatatan aset dalam buku inventaris desa, hingga kesesuaian laporan keuangan,” kata Dardor.

Di sisi lain, bendahara desa juga harus dimintai keterangan terkait aliran dana hasil sewa atau pengelolaan tanah bengkok.

Sebab, bendahara bertugas menerima dan menyetorkan seluruh pendapatan desa ke Rekening Kas Desa.

“Bendahara perlu diperiksa untuk mencocokkan penerimaan dengan catatan administrasi yang ada,” tegasnya.

Tak hanya itu, lanjut Dardor, operator desa juga dinilai memiliki peran penting dalam proses investigasi.

Operator bertugas menginput data keuangan dan aset ke dalam sistem pelaporan resmi pemerintah desa.

“Keterangan operator dibutuhkan guna memastikan data yang dimasukkan ke sistem sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” lanjutnya.

Selain aparatur pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dianggap wajib dimintai keterangan.

“Sebagai lembaga pengawas kinerja Kades, BPD memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pengelolaan aset dan keuangan desa,” ungkapnya.

Menurut Dardor, Inspektorat perlu mendalami ada atau tidaknya pelanggaran Peraturan Desa (Perdes), sekaligus mengevaluasi sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan oleh BPD.

Ia berharap Inspektorat dapat bekerja secara profesional dan independen agar polemik tanah bengkok di Bondowoso tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian terhadap keuangan desa.

“Semua pihak yang memiliki keterkaitan harus diperiksa agar persoalan ini terang benderang dan tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)


Penulis: Latif J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *