
Ruteng, Obor Rakyat – Advokat sekaligus dosen hukum pidana, Dr. Siprianus Edi Hardum meminta Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI untuk mengawasi proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Bupati Manggarai, Herybertus G. Nabit, terhadap dirinya.
Permintaan tersebut disampaikan Edi saat mendatangi Kantor Kementerian HAM RI pada Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, kasus yang kini ditangani Polres Manggarai berawal dari pemberitaan media yang telah diselesaikan melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Saya menduga ada upaya menggunakan pengaruh jabatan untuk mendorong proses pidana terhadap saya. Karena itu saya meminta pengawasan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak mengancam kebebasan pers maupun kebebasan berpendapat,” ujar Edi kepada wartawan.
Pertanyakan Kelanjutan Proses Pidana
Edi menilai laporan pidana yang diajukan Bupati Manggarai menjadi pertanyaan besar karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai sebelumnya telah menggunakan hak jawab yang kemudian dimuat oleh media bersangkutan.
Menurutnya, hak jawab merupakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Yang saya herankan, hak jawab sudah diberikan dan dipublikasikan. Kalau mekanisme pers sudah ditempuh, lalu apa lagi yang dicari melalui jalur pidana?” katanya.
Ia berpendapat sengketa yang lahir dari produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, termasuk melalui Dewan Pers apabila diperlukan.
Rujuk UU Pers hingga Putusan Mahkamah
Dalam surat pengaduannya kepada Menteri HAM, Edi mengutip sejumlah regulasi dan putusan pengadilan yang menurutnya relevan dengan kasus yang sedang dihadapi. Ia merujuk prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
Menurut Edi, UU Pers merupakan aturan khusus yang mengatur penyelesaian sengketa pemberitaan sehingga perlu menjadi rujukan utama dalam perkara tersebut.
Selain itu, ia juga mengutip Keputusan Bersama Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 yang menurutnya memberikan perlindungan terhadap narasumber yang menyampaikan pendapat dalam pemberitaan pers.
Berawal dari Wawancara Dugaan Korupsi
Kasus tersebut bermula dari wawancara Edi Hardum dengan media online Viva NTT pada 21 Mei 2026 terkait dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto.
Dalam wawancara tersebut, Edi dimintai tanggapan mengenai informasi yang beredar terkait dugaan permintaan penurunan berita oleh Meldyanti Hagur, istri Bupati Manggarai.
Edi mengaku meminta wartawan melakukan klarifikasi terlebih dahulu atas informasi tersebut.
Namun ia berpendapat bahwa apabila informasi itu terbukti benar, maka terdapat alasan untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Pernyataan itu kemudian dimuat dalam sebuah berita yang memunculkan polemik.
Menurut Edi, judul berita yang terbit tidak sepenuhnya mencerminkan pernyataannya karena ia tidak pernah menyebut seseorang sebagai “penjahat”, melainkan menggunakan istilah “diduga”.
“Saya bahkan telah meminta wartawan melakukan koreksi terhadap judul tersebut, tetapi belum sempat dilakukan,” katanya.
Hak Jawab Terbit Sebelum Laporan Polisi
Sehari setelah berita dipublikasikan, Edi mengirimkan klarifikasi yang kemudian dimuat oleh media. Pada hari yang sama, Pemkab Manggarai juga menyampaikan hak jawab yang turut dipublikasikan.
Namun pada 27 Mei 2026, Bupati Manggarai Herybertus G. Nabit bersama istrinya melaporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik.
Langkah tersebut dinilai Edi berpotensi menjadi preseden bagi kebebasan pers dan kebebasan berbicara di ruang publik.
“Kalau setiap narasumber yang menggunakan kata ‘diduga’ kemudian dilaporkan ke polisi, siapa lagi yang berani memberikan keterangan kepada media? Ini bukan hanya soal saya, tetapi juga soal masa depan kebebasan pers dan ruang kritik publik,” tegasnya.
Meski demikian, Edi menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap aparat penegak hukum tetap menjunjung prinsip-prinsip hukum serta objektivitas dalam penanganan perkara.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan terbaru dari pihak Bupati Manggarai maupun Polres Manggarai terkait permintaan pengawasan yang diajukan Edi Hardum kepada Menteri HAM. (*)
Penulis: Rudolf
Editor: Redaksi