
Pamekasan, Obor Rakyat – Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif (H), menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam di Polres Pamekasan, Jumat (5/6/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga malam hari itu dilakukan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pamekasan.
Hariyanto dimintai klarifikasi terkait dugaan penerimaan upeti atau suap, pungutan liar (pungli), serta dugaan rangkap jabatan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar 10 pertanyaan kepada yang bersangkutan.
Selain memberikan keterangan, Hariyanto juga menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang diminta penyidik.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menuding Hariyanto menerima sejumlah uang untuk mempermudah proses perizinan dan pengamanan dapur Program Makan Bergizi Gratis.
Selain itu, ia juga dilaporkan terkait dugaan rangkap jabatan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Al-Mu’thi.
Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Hariyanto.
“Penyidik sudah melakukan klarifikasi soal rangkap jabatan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Yoni.
Meski demikian, Hariyanto membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyatakan siap bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya menghormati proses hukum dan akan mengikuti seluruh prosedur yang diperlukan,” ujarnya usai pemeriksaan kepada sejumlah wartawan.
Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak pelapor, yakni Iklal dan Boby Ferwandi. Hingga kini, Unit Tipidkor Polres Pamekasan masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Polres Pamekasan menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi