
Jakarta, Obor Rakyat – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peluang pemanggilan tersebut disampaikan setelah Kejagung terus mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka.
Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman, menegaskan bahwa penyidik dapat memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui peristiwa pidana yang sedang diusut.
“Penyidik memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dari siapa saja yang dianggap mengetahui fakta-fakta terkait perkara yang sedang ditangani,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Syarief, jabatan seseorang tidak menjadi penghalang dalam proses penyidikan apabila keterangannya diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.
Meski demikian, hingga saat ini Kejagung belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Nanik S. Deyang. Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran sejumlah pihak yang terkait dengan pelaksanaan Program MBG.
Kasus dugaan korupsi MBG menjadi perhatian publik karena program tersebut merupakan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi