
Jakarta, Obor Rakyat — Di tengah maraknya kebijakan pemerintah daerah yang menjadikan status verifikasi media sebagai syarat utama kerja sama publikasi dan advertorial, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah label verifikasi benar-benar menjamin praktik perusahaan pers yang sehat?
Sejumlah pernyataan Dewan Pers dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa persoalan utama industri media bukan semata-mata soal status verifikasi, melainkan bagaimana perusahaan pers memperlakukan para jurnalis yang bekerja di dalamnya.
Dewan Pers mengakui masih terdapat perusahaan media yang belum memenuhi standar kesejahteraan pekerja, termasuk memberikan upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Padahal, pemenuhan hak-hak pekerja merupakan bagian penting dari Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan untuk menjaga profesionalisme dan independensi jurnalistik.
Fenomena tersebut memunculkan paradoks dalam ekosistem pers nasional.
Di satu sisi, sejumlah pemerintah daerah menerapkan kebijakan seleksi kerja sama media berdasarkan status verifikasi.
Namun di sisi lain, masih terdapat laporan mengenai perusahaan pers yang telah memenuhi aspek administratif tetapi dinilai belum sepenuhnya memenuhi tanggung jawab terhadap kesejahteraan wartawannya.
Verifikasi Bukan Satu-satunya Ukuran
Dewan Pers berulang kali menegaskan bahwa verifikasi media bukan satu-satunya indikator untuk menilai kredibilitas sebuah perusahaan pers.
Media yang berbadan hukum, memiliki struktur redaksi yang jelas, menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik tetap memiliki kedudukan hukum sebagai perusahaan pers.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai kebijakan yang hanya menjadikan status verifikasi sebagai dasar tunggal penyaluran anggaran publik berpotensi mengabaikan aspek yang lebih substansial, yakni kualitas kerja jurnalistik, kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan, dan kontribusi media terhadap kepentingan publik.
Praktik tersebut juga berisiko menciptakan kesenjangan dalam industri media, terutama bagi media lokal yang memiliki keterbatasan sumber daya namun tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.
Anggaran Publik dan Akuntabilitas
Persoalan ini menjadi semakin relevan karena menyangkut penggunaan anggaran negara. Dana publikasi, advertorial, dan kerja sama media yang berasal dari APBD maupun APBN pada prinsipnya harus disalurkan berdasarkan mekanisme yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengamat tata kelola media menilai bahwa pemerintah tidak cukup hanya melihat dokumen administratif ketika menentukan mitra media. Aspek kepatuhan terhadap hak-hak pekerja, kualitas pemberitaan, jangkauan informasi, serta rekam jejak profesional perusahaan pers juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Tanpa pengawasan yang memadai, anggaran publik berisiko hanya menjadi instrumen administratif yang tidak mendorong perbaikan kualitas ekosistem pers secara menyeluruh.
Kesejahteraan Wartawan dan Kualitas Demokrasi
Di balik perdebatan mengenai verifikasi media, terdapat isu yang lebih besar: kesejahteraan wartawan.
Jurnalis merupakan ujung tombak penyampaian informasi kepada masyarakat. Ketika hak-hak mereka tidak terpenuhi, kualitas kerja jurnalistik berpotensi terdampak.
Kondisi ekonomi yang tidak memadai dapat meningkatkan kerentanan terhadap konflik kepentingan, praktik-praktik tidak profesional, hingga menurunnya kualitas produk jurnalistik yang diterima publik.
Karena itu, sejumlah organisasi pers mendorong Dewan Pers untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan media yang mengabaikan hak-hak pekerjanya. Langkah tersebut dinilai penting agar verifikasi media tidak hanya menjadi simbol administratif, melainkan benar-benar mencerminkan komitmen terhadap profesionalisme, etika, dan kesejahteraan wartawan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya siapa yang berhak menerima anggaran kerja sama media, tetapi juga apakah dana publik tersebut telah mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi