
Manggarai, Obor Rakyat – Di tengah aktivitas pelayanan masyarakat yang kini berjalan di kantor desa baru yang megah, sebuah bangunan tua tanpa atap masih berdiri membisu di Desa Legu, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bangunan itu terlihat kusam. Dinding batanya menghitam dimakan cuaca, tiang beton mulai lapuk, sementara semak belukar tumbuh liar mengelilinginya.
Sekilas, bangunan tersebut tampak seperti aset yang terlupakan. Namun bagi sebagian warga, ia menyimpan pertanyaan yang belum pernah benar-benar terjawab.
Bangunan itu adalah kantor Desa Legu lama yang pembangunannya tidak pernah selesai.
Kini, ketika kantor desa baru telah berdiri dan berfungsi sebagai pusat pelayanan publik, keberadaan bangunan mangkrak tersebut kembali memantik perhatian masyarakat. Bukan semata karena kondisinya yang memprihatinkan, tetapi karena jejak anggaran yang pernah digunakan untuk membangunnya masih menyisakan tanda tanya.
Proyek yang Berhenti di Tengah Jalan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin (8/6/2026), pembangunan kantor desa lama dimulai pada masa kepemimpinan mantan Kepala Desa Legu, Raimundus Wajong.
Namun proyek tersebut tidak pernah mencapai tahap penyelesaian.
Hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai berapa total anggaran yang telah digunakan, faktor yang menyebabkan pembangunan berhenti, maupun status pertanggungjawaban proyek tersebut.
Di sisi lain, pemerintahan Desa (Pemdes) Legu saat ini yang dipimpin Andi A. Suwandi telah membangun kantor desa baru untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Meski kebutuhan pelayanan publik kini telah terakomodasi melalui gedung baru, bangunan lama yang terbengkalai tetap menjadi simbol dari proyek yang belum pernah mendapatkan penjelasan secara utuh kepada publik.

Uang Rakyat dan Hak untuk Tahu
Persoalan bangunan mangkrak sejatinya bukan hanya soal fisik bangunan yang rusak atau aset desa yang tidak dimanfaatkan.
Lebih dari itu, terdapat pertanyaan mendasar mengenai penggunaan anggaran publik.
Setiap pembangunan yang dibiayai oleh negara pada dasarnya menggunakan uang rakyat. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan, sejauh mana realisasi pekerjaan dilakukan, serta apa yang menyebabkan proyek gagal diselesaikan.
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kegagalan sebuah proyek bukanlah hal yang tidak mungkin terjadi.
Namun transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan.
Ketika penjelasan tidak pernah diberikan secara terbuka, ruang publik akan dipenuhi pertanyaan yang terus berkembang.
Klarifikasi Masih Ditunggu
Media ini telah berupaya menghubungi Kepala Desa Legu saat ini maupun mantan Kepala Desa Legu guna memperoleh klarifikasi terkait pembangunan kantor desa lama yang mangkrak tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak belum memberikan tanggapan.
Sikap diam itu membuat pertanyaan masyarakat masih menggantung.
Berapa besar anggaran yang telah digunakan?
Mengapa pembangunan berhenti sebelum selesai?
Apakah terdapat kendala administratif, teknis, atau faktor lain yang menyebabkan proyek tersebut terbengkalai?
Dan siapa yang akan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai nasib proyek yang telah menyerap dana publik tersebut?
Bangunan yang Terus Mengingatkan
Hari ini, kantor desa baru memang telah berdiri dan menjalankan fungsinya melayani warga.
Namun bangunan lama yang terbengkalai tetap menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak hanya diukur dari gedung yang berhasil diselesaikan, tetapi juga dari keberanian pemerintah menjelaskan proyek yang gagal diwujudkan.
Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab, bangunan tua tanpa atap tersebut akan terus berdiri sebagai saksi bisu sebuah proyek yang pernah direncanakan untuk kepentingan masyarakat, tetapi berakhir tanpa manfaat yang jelas.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait demi menjunjung prinsip keberimbangan, transparansi, dan penyajian informasi yang utuh kepada publik. (*)
Penulis: Rudolf
Editor: Redaksi