
Simalungun, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Seksi Intelijen bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melalui kegiatan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pesifera Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi tersebut menjadi langkah awal dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara dihadiri oleh Camat Jawa Maraja Bah Jambi Sudiono, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Simalungun Alvonso Manihuruk, Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun Yudhi Saputra, Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alvin Pandiangan, para Pangulu se-Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun.
Dalam sambutannya, Pemerintah Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program pendampingan tersebut.
Pemerintah Kecamatan berharap sinergi yang baik antara Pemerintah Nagori dan Kejari Simalungun dapat terus terjalin guna mendukung tata kelola Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Yudhi Saputra menjelaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Masih banyak laporan dan permasalahan yang muncul akibat kesalahan administratif maupun ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan aturan yang berlaku. Program Jaga Desa hadir sebagai sarana edukasi dan pencegahan agar para Pangulu terhindar dari persoalan hukum,” ujarnya.
Selain itu, Yudhi juga mengimbau para Pangulu agar lebih selektif terhadap berbagai undangan kegiatan yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus yang berpotensi menjerat dalam tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, memaparkan program pendampingan pengelolaan Dana Desa yang dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara.
Ia menekankan pentingnya konsultasi dan koordinasi aktif dari para Pangulu terhadap setiap permasalahan maupun kendala yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa.
Menurutnya, komunikasi yang intensif dengan Tim Jaksa Pengacara Negara dapat menjadi solusi efektif untuk mencegah kesalahan yang terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi.
“Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara menyeluruh guna mendukung terwujudnya tata kelola Dana Desa yang baik. Kami juga mengajak seluruh Pangulu untuk bersama-sama mewujudkan program ‘Kerja Bersih’ demi pemerintahan yang lebih baik,” kata Alvonso.
Para Pangulu yang hadir menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap pembinaan, konsultasi, serta koordinasi dengan Kejari Simalungun dapat berlangsung secara berkelanjutan. Mereka juga menyatakan komitmen untuk menjalankan pengelolaan Dana Desa secara bersih, transparan, dan sesuai ketentuan hukum demi mendukung pembangunan nagori yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan Entry Meeting ini, Kejari Simalungun kembali menegaskan perannya tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam upaya pencegahan permasalahan hukum, penguatan tata kelola pemerintahan, serta optimalisasi pemanfaatan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi