Daerah  

PA Bondowoso Usulkan Pembatasan NIK bagi Penunggak Nafkah Anak

Bondowoso, Obor Rakyat – Pengadilan Agama (PA) Bondowoso mengusulkan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ayah atau mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah anak pasca perceraian.
Kepala Pengadilan Agama Bondowoso, Zainal Arifin, M.H, saat diwawancarai awak media.

Bondowoso, Obor Rakyat – Pengadilan Agama (PA) Bondowoso mengusulkan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ayah atau mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah anak pasca perceraian.

Usulan tersebut disampaikan Ketua PA Bondowoso, Zainal Arifin, dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian di PA Bondowoso, Selasa (9/6/2026).

Menurut Zainal, anak menjadi pihak yang paling terdampak akibat perceraian. Karena itu, diperlukan langkah untuk mendorong kepatuhan ayah terhadap kewajiban nafkah.

“Kami mengusulkan agar pihak yang terbukti menelantarkan kewajiban nafkah anak dapat dibatasi penggunaan NIK-nya hingga kewajibannya dipenuhi,” ujarnya.

Usulan tersebut menjadi bagian pembahasan dalam penyusunan MoU antara PA Bondowoso dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, termasuk kemungkinan integrasi data dengan sistem administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Juni Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Bondowoso Gelar Lomba Domino hingga Bakti Sosial untuk Masyarakat

Kepala Dinas P3AKB Bondowoso, dr. M. Imron, menyambut baik gagasan itu, namun menilai perlu kajian agar tidak berdampak pada hak anak.

Aktivis Usulkan Penandaan NIK

Aktivis Bondowoso, Syayudi, menilai penonaktifan NIK sulit diterapkan. Menurutnya, solusi yang lebih realistis adalah pemberian penandaan khusus pada data kependudukan.

“Yang memungkinkan bukan menonaktifkan NIK, tetapi memberi penandaan sehingga akses layanan tertentu dapat ditahan sampai kewajiban nafkah dipenuhi,” kata Syayudi, Rabu (10/6/2026).

Ia menegaskan penandaan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan melalui integrasi data antara Pengadilan Agama dan Disdukcapil.

Kewajiban Nafkah Tetap Berlaku

Syayudi menegaskan perceraian tidak menghapus tanggung jawab ayah terhadap anak. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Saat ini, wacana pembatasan atau penandaan NIK masih dalam tahap kajian oleh pemerintah daerah, Pengadilan Agama, dan instansi terkait untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum dan administrasi kependudukan. (*)


Penulis: Latif J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *