
Bukti Komitmen Tata Kelola Anggaran yang Transparan
Kupang, Obor Rakyat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mencatatkan prestasi dalam bidang pengelolaan keuangan negara dengan meraih Predikat Terbaik II Laporan Keuangan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Tahun 2025 (Unaudited) untuk kategori UAPPA-W Sedang.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Kejati NTT dalam menyusun laporan keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan standar pengelolaan keuangan negara.
Penghargaan diserahkan dalam kegiatan Stakeholder Day yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 21 Mei 2026 di Aula Lantai 6 Gedung Keuangan Negara, Kupang.
Capaian tersebut menjadi bukti konsistensi Kejati NTT dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran negara.
Prestasi ini juga menunjukkan keberhasilan Kejati NTT dalam menjaga kualitas pelaporan keuangan yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
Penghargaan yang diraih di tingkat wilayah tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat budaya kerja yang profesional dan berintegritas di lingkungan Kejati NTT.
Selain itu, capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta memperkuat sistem pengawasan internal yang efektif.
Melalui penghargaan ini, Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terwujudnya pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang modern dan akuntabel.
Ke depan, Kejati NTT berkomitmen mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas laporan keuangan sehingga mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja institusi dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. (*)
Penulis: Susilo Hermanus
Editor: Redaksi