
Jakarta, Obor Rakyat — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat Andri Mulyono dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Andri diduga terlibat dalam serangkaian tindakan melawan hukum sejak tahap perencanaan proyek hingga pencairan anggaran pengadaan.
Diduga Berkolusi dengan Pihak Internal BGN
Menurut Kejagung, tersangka diduga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Langkah tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan PT YAT menjadi penyedia pengadaan sepeda motor listrik bagi BGN.
Penyidik menemukan bahwa saat proses berlangsung, PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai vendor resmi.
Perusahaan tersebut disebut tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat utama dalam pengadaan kendaraan operasional pemerintah.
“Kami menemukan adanya komunikasi yang dilakukan secara melawan hukum dengan pihak internal BGN untuk meloloskan perusahaan tersebut sebagai penyedia,” kata Syarief dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Dugaan Mark-Up Harga Motor Listrik
Selain dugaan kolusi dalam proses pengadaan, Andri juga diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up terhadap setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk mendekati nilai pagu anggaran yang telah disiapkan dalam proyek pengadaan kendaraan listrik BGN.
Penyidik menilai tindakan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara dan menjadi bagian dari rangkaian penyimpangan tata kelola anggaran Program MBG.
Diduga Terima Pembayaran 100 Persen Berdasarkan Dokumen yang Dimanipulasi
Kejagung juga mengungkap bahwa PT YAT diduga menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik berdasarkan dokumen berita acara serah terima yang telah dimanipulasi.
Pembayaran tersebut tetap dicairkan meskipun terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengadaan dan pemenuhan spesifikasi vendor.
Atas perbuatannya, Andri Mulyono disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Ditahan Selama 20 Hari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri Mulyono langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief.
Gudang Motor Listrik BGN Sempat Viral
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan ribuan sepeda motor listrik berlogo BGN tersimpan di dalam gudang.
Saat itu, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mengakui bahwa sebanyak 21.801 unit motor listrik hasil pengadaan masih berada di gudang dan belum digunakan secara optimal.
Temuan tersebut memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengadaan kendaraan dalam mendukung pelaksanaan Program MBG yang menjadi salah satu program strategis nasional. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi